Selasa, 5 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tolak Gugatan, MA Kini Kuatkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2020
kanal Hukum
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alhasil, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dikuatkan oleh MA.

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan MA.

Perkara itu bernomor 39 P/HUM/2020. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Tidak dijelaskan dalam amar singkat itu mengapa majelis menolak judicial review itu.

Berikut daftar kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp 35 ribu.

Sebagaimana diketahui, pada Februari 2020 MA mengabulkan gugatan dan membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Lalu Preside Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang memuat kenaikan iuran baru.

Perpres ini digugat ke MA lagi. Berbeda dengan Februari 2020, kini MA menolak gugatan tersebut.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: BPJS KesehatanKPCDIMahkamah Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sempat Safari ke Parpol, GNPF Ulama Sumut Kini Minta Pilkada Medan Ditunda

Berita Berikutnya

Termasuk Fahri-Fadli, Ada 55 Tokoh akan Diberi Penghargaan oleh Jokowi

Related Posts

Hukum

MK Tolak Gugatan soal Kewenangan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal

Rabu, 2 Februari 2022
Hukum

MK Tegaskan Leasing Tak Bisa Ambil Paksa Kenderaan Bila Debitur Melawan

Kamis, 16 Desember 2021
Hukum

Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahuna

Rabu, 8 Desember 2021
Hukum

Komnas HAM Belum Satu Suara Kasus Munir Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 7 September 2021
Hukum

Kejaksaan Hentikan 302 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jumat, 3 September 2021
Hukum

RUU KUHP: Terpidana Mati yang Berkelakuan Baik Vonisnya Bisa Diubah

Senin, 14 Juni 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Usai Minta Dijual dan “Bolos” Latihan, Ronaldo Buka Pintu Gabung Chelsea

Selasa, 5 Juli 2022

DPRD Sumut: Inalum tak Bayar Pajak Air Permukaan Sepanjang 2021

Senin, 4 Juli 2022

Viral Bakso Payudara di Asahan, Bikin Pembeli Penasaran

Senin, 4 Juli 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana