Jakarta(MedanPunya) Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan, vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara bagi dua terdakwa penyerang Novel tak lepas dari skenario yang sudah berjalan.
Anggota Tim Advokasi, Muhammad Isnur menuturkan, Majelis Hakim tidak bisa memberi hukuman yang berat bagi kedua terdakwa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terlampau ringan.
“Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim. Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalau pun lebih tinggi daripada tuntutan,” kata Isnur dalam siaran pers, Jumat (17/7).
Menurut Isnur, Majelis Hakim tidak mungkin berani menjatuhkan pidana yang lebih berat, misalnya 5 tahun penjara untuk terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara.
Isnur mengatakan, putusan yang dijatuhkan pun harus ringan agar kedua terdakwa tidak dipecat dari kepolisian dan menjadi whistle blower/justice collaborator.
“Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap Terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum,” ujar Isnur.
Ia menegaskan, Tim Advokasi Novel sejak awal telah mencurigai bahwa proses peradilan hanya akan menguntungkan para terdakwa.
“Kesimpulan itu bisa diambil dari dakwaan, proses unjuk bukti, tuntutan Jaksa, dan putusan yang memang menafikan fakta-fakta sebenarnya,” kata Isnur.
Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.***kps/mpc/bs