Minggu, 14 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ada Pemutihan Pajak Kenderaan di Sumut, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Selasa, 30 Mei 2023
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut persyaratan dan tata cara melakukan pemutihan pajak.

Program pemutihan pajak tersebut berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 30 September 2023. Pemutihan pajak tersebut menyasar enam jenis pajak.

Jenis program pemutihan pajak kendaraan adalah:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
Bebas pajak progressive
Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III
Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan agenda yang sering dilakukan. Hal itu guna memaksimalkan wajib pajak.

“Ini merupakan program yang rutin dilakukan, agar kesadaran wajib pajak semakin meningkat,” kata Ilyas S Sitorus, Selasa (30/5).

Ilyas menjelaskan masyarakat bisa menghapus pajak progresif lebih dari satu kendaraan. Cukup dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau untuk penghapusan pajak progresif wajib pajak dipersilahkan melaksanakan kewajibannya atas kenderaan kepemilikan lebih dari satu dengan membawa STNK dan KTP,” jelasnya.

Sedangkan bagi yang ingin melakukan penggantian STNK, cukup membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Serta gesek nomor rangka.

“Kalau untuk penggantian STNK membawa buku hitam (BPKB) serta gesek nomor mesin dan rangka,” ucapnya.

Sedangkan bagi bea balik nama, membawa BPKB, STNK, KTP. Selain itu, masyarakat juga perlu membawa gesek nomor mesin dan rangka kendaraan.

“Untuk BBN KB II membawa buku hitam (BPKB), STNK, KTP serta gesek nomor mesin dan rangka,” tutupnya.

Bagi kamu yang ingin mengakses program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, cukup datang ke kantor Samsat setempat. Nantinya petugas Samsat akan mengarahkan kamu sesuai dengan program yang ingin diakses.

Kamu nanti akan mengisi formulir yang telah disiapkan. Setelah formulir diisi dan kelengkapan berkas dicek, maka kamu akan diminta membayar pajak sesuai nominal wajib pajak kendaraan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pajak kenderaanpemutihan pajakSumatera Utara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Lolos dari Hukuman Mati, Pratu Rian Ajukan Banding-Sertu Yalpin Pikir-pikir

Berita Berikutnya

Cabuli 9 Siswi, Guru Ngaji di Labura Ditangkap

Related Posts

Metro

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025
Metro

6 Fakta Persekongkolan Operator SPBU-Pembeli Timbun BBM Subsidi saat Langka

Selasa, 9 Desember 2025
Metro

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana