Anak-Menantu Pelapor 9 Personel Polda Sumut Gelapkan Sabu 12 Kg Ditangkap

Medan(MedanPunya) Polda Sumut menangkap anak dan menantu M Yakob, kurir 20 kg sabu-sabu asal Aceh yang sempat melaporkan sembilan personel polisi atas dugaan penggelapan sabu-sabu 12 kg. Keduanya juga ditangkap dalam kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan anak dan menantu Yakob ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada Selasa (3/10). Keduanya diamankan bersama empat tersangka lainnya dengan barang bukti sabu-sabu 45 kg.

“Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba,” kata Hadi, Senin (9/10).

Hadi memerinci anak dan menantu Yakob itu masing-masing berinisial MM dan S. Narkoba ini merupakan jaringan Aceh-Medan-Lampung yang dikendalikan dari lapas oleh seorang narapidana berinisial N alias Agam.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan awalnya petugas mengamankan kedua pelaku saat tengah mengendarai mobil di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Langsa Timur, Kota Langsa.

Dari mobil yang dikendarai keduanya, petugas kepolisian mengamankan dua karung goni dengan total 40 kg sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan lima kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi mobil.

“Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W yang kini masih penyelidikan. W menyuruh anak dan menantu Yakob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR,” kata Hadi.

Petugas kemudian bergerak menangkap MR dan mengamankannya bersama pelaku TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur. Berdasarkan keterangan MR, sabu-sabu itu akan diserahkan kepada NF yang kemudian ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh.

“Ternyata, 45 kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yakob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan N, seorang napi di Lapas,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Biak, Papua, itu mengatakan N alias Agam merupakan narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara. Sementara sabu-sabu itu didapatkan para pelaku dari seorang warga negara Malaysia bernam Aseng.

“N alias Agam ini yang mengendalikan jaringan anak dan menantu M Yakob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng,” pungkas Hadi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version