Ancaman Buruh AKBAR Sumut Demo Besar-besaran untuk Gagalkan UU Cipta Kerja

Medan(MedanPunya) Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut akan turunkan 500 massa aksi geruduk kantor DPRD Sumut untuk menggagalkan UU Omnibus Law.

Terdapat lebih dari 25 organisasi perjuangan yang tergabung dalam AKBAR Sumut, terdiri dari berbagai elemen masyarakat, yakni buruh, petani, aktivis NGO, hingga masyarakat adat yang akan menurunkan massa sekitar 500 orang.

Hal ini disampaikan massa gabungan AKBAR Sumut saat menggelar konferensi pers di kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Rabu (7/10).

Aksi demonstrasi akan dilakukan Kamis 8 Oktober 2020 dengan menurunkan massa ratusan.

Unjuk rasa ini juga dilakukan untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna antara DPR RI dan pemerintah, Senin 5 Oktober 2020.

Pengurus Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Sumut, Martin mengatakan bahwa Omnibus Law sangatlah merugikan masyarakat.

“UU Omnibus Law yang diundangkan akan merugikan rakyat. Sebab UU tersebut hanya untuk menarik investasi yang justru akan menurunkan kemandirian masyarakat,” jelasnya dengan tegas.

Lebih lanjut dikatakan dengan disahkannya UU Cipta Kerja maka tidak ada lagi jaminan hak pekerja.

“Hingga tidak ada lagi kedaulatan rakyat atas tanah hingga akan massifnya perampasan tanah kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sumut, Hawari mengungkapkan turut berduka cita karena UU cipta kerja disahkan. Terlebih lagi menyikapi pecepatan pengesahan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dikabarkan tanggal 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

“Ada bom waktu yang mereka lempar dan kemudian melarikan diri. Kita berduka atas hilangnya hati nurani perwakilan rakyat. Sudah waktunya kita untuk bergerak untuk ajukan mosi tidak percaya kepada DPR dan pemerintah,” tandasnya.

Senada Perwakilan Komunitas Perempuan Hari Ini (PHI), Lusty juga mengecam bahwa produk UU Cipta Kerja tidak pro terhadap hak buruh perempuan.

“Bahkan UU itu tidak memberikan upah kepada perempuan yang ingin melakukan cuti hamil. Padahal sebelumnya di dalam UU Ketenagakerjaan hal itu diatur. Sekarang aturan itu menjadi sangat kabur sehingga teramat melukai pekerja perempuan,” pungkasnya.

Adapun organisasi sipil yang tergabung dalam gerakan AKBAR Sumut ini datang dari berbagai element, yakni WALHI Sumut, LBH Medan, Bakumsu, KPA Sumut, KPR Sumut, SPSB, STMB, KontraS Sumut, HaRI, Bitra, SIKAP, HMI MPO, GMNI UDA, LMND Sumut, SMI Medan, PHI, Dll.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version