Rabu, 31 Mei 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ancaman Penjara Sopir Maut, Peminum Tuak dan Konsumsi Sabusabu Tak Bisa Tunjukkan SIM

Senin, 6 Desember 2021
kanal Metro
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan rupanya sopir angkot vs kereta api di Jalan Sekip telah menjadi tersangka dan diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Setelah kejadian, satlantas sudah cek TKP, serta berdasarkan pemeriksaan saksi kita tetapkan sopir jadi tersangka,” kata Riko di Pos Unit Lantas Lapangan Merdeka, Senin (6/12).

“Pasal yang dikenakan 310 dan 311 UU 22 tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sopir dari hasil pemeriksaan sudah 20 tahun jadi sopir,” tambahannya.

Dikatakannya pula sampai saat ini sopir yang bernama Karto Manalu rupanya belum bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi.

Selain itu juga Karto mengakui 3 tahun terakhir menggunakan narkoba khususnya jenis sabu – sabu. Walhasil, berdasarkan tes urine Kart positif metametamin.

Ada pun rupanya sebelum berangkat mengendarai angkot, Karto mengakui meminum tuak bersama rekan sopir lainnya.

“Untuk sabu – sabu yang bersangkutan mengakui 4 hari sebelum kejadian mengkonsumsinya,” ungkapnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Kapolrestabes MedanRiko Sunarkosopir angkot
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

8 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon Sekda Pemprov Sumut

Berita Berikutnya

Pura-pura Ngecek Meteran Air, Komplotan Maling di Medan Johor Gasak Isi Rumah Warga

Related Posts

Metro

Minta Jokowi Tidak Cawe-cawe, Warga Demu di Depan DPRD Sumut

Rabu, 31 Mei 2023
Metro

Edy Sebut Banyak Warga Sakit Pinggang karena Tak Minum Susu

Rabu, 31 Mei 2023
Metro

Jalan Dikeluhkan Warga yang Merasa Bukan WNI ke Bobby Selesai Diperbaiki

Rabu, 31 Mei 2023
Metro

Konvoi Bawa Sajam, 9 Remaja Terlibat Geng Motor di Medan Ditangkap

Rabu, 31 Mei 2023
Metro

Berkas Perkara Anak AKBP Achiruddin Lengkap P21

Selasa, 30 Mei 2023
Metro

Ada Pemutihan Pajak Kenderaan di Sumut, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Selasa, 30 Mei 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PGI Sebut Jemaat Gereja di Binjai Dibubarkan Paksa saat Beribadah

Rabu, 31 Mei 2023

Minta Jokowi Tidak Cawe-cawe, Warga Demu di Depan DPRD Sumut

Rabu, 31 Mei 2023

Edy Sebut Banyak Warga Sakit Pinggang karena Tak Minum Susu

Rabu, 31 Mei 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana