Medan(MedanPunya) Asosiasi penyelenggara acara pernikahan atau wedding organizer (WO) di Sumatera Utara (Sumut) mengeluh tak bisa bekerja gara-gara PPKM Level 4. Mereka meminta ada kelonggaran.
“Dampak dengan adanya PPKM dan peraturan pemerintah yang ada sekarang, membuat para pekerja event sekarang memang terhenti semua kegiatannya, terhenti semua pekerjaannya, yang sebagian besar juga menjadi pekerjaan pokok bagi kawan-kawan sekalian,” kata Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (Hastana) Sumut, Muhammad Fauzi, di Medan, Kamis (2/9).
Dia mendesak pemerintah memberi solusi terhadap nasib mereka. Fauzi menjamin para WO di Sumut bakal mematuhi aturan untuk menggelar acara pernikahan sesuai protokol kesehatan pencegahan Corona.
“Hari ini kami semua bergabung dan berkumpul untuk menghimpun apa yang menjadi suara yang akan kami bawa ke pemerintah daerah. Pertama kami meminta solusi, kedua kami sangat mendukung apapun keputusan pemerintah untuk terselenggaranya kegiatan acara kami dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada,” ucap Fauzi.
Fauzi berharap pemerintah bisa mengizinkan resepsi pernikahan diizinkan. Pemerintah, menurutnya, harus memberikan solusi sehingga para pekerja WO bisa bekerja mencari nafkah.
“Kami ingin tetap bisa bekerja dengan wajib protokol kesehatan yang menjadi aturan pemerintah,” ujar Fauzi.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penyelenggara dan Pelaksana Acara (APPARA) Sumut, Popon, mengatakan larangan menggelar resepsi pernikahan berdampak pada sekitar 2.000-2.500 pekerja WO.
“Kalau kita hitung kisaran 2.000 sampai 2.500 orang,” ucap Popon.
Popon berharap pemerintah memberikan solusi. Dia mencontohkan daerah lainnya yang ada di Pulau Jawa.
“Kami masih bermohon agar beberapa daerah yang kami lihat seperti di Pulau Jawa, sudah ada yang dilonggarkan agar kegiatan terus berjalan dengan kapasitas yang cukup wajar, cukup aman secara prokes dalam suatu ruangan tertutup, kemudian pelaksanaan durasi yang ditetapkan, minimal dilonggarkan buat kami agar kami bisa hidup, bisa bekerja lagi,” ujar Popon.
Sebagai informasi, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) melarang pelaksanaan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4, yakni Kota Medan dan Kota Pematangsiantar. Larangan itu tertera dalam Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/36/INST/2021 tentang PPKM Level 4 di Sumut.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan,” demikian poin l Ingub yang berlaku sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021.***dtc/mpc/bs