Senin, 2 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Berdebat saat Sidang, Eks Rektor UINSU Sebut Ramadhan Tahu Banyak soal Proyek Gedung Kuliah

Selasa, 14 September 2021
kanal Metro
85
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sidang perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah terpadu UIN Sumut Tahun 2018 senilai Rp 44,9 miliar diwarnai perdebatan antara saksi yang merupakan mantan Wakil Rektor II Ramadhan dengan terdakwa Saidurahman, mantan Rektor UIN Sumut.

Perdebatan mencuat setelah kesaksian Kabag Perencanaan dan Keuangan UIN Sumut, Sardinal mengatakan bahwa ia diperintahkan oleh Rektor UIN Sumut Saidurrahman untuk membuat proposal pembangunan gedung kuliah terpadu.

Saat itu, majelis yang diketuai Safril Batubara mengkonfrontir pernyataannya kepada Saidurrahman. Terdakwa Saidurrahman mengatakan tidak pernah langsung ke Kabag akan tetapi melalui WR II yang dijabat oleh Ramadhan.

“Untuk pembangunan gedung kuliah pada waktu itu, yang lebih mengetahui adalah WR II yakni Ramadhan, dia banyak tahu tentang proyek tersebut,” ucap Saidurrahman.

Mendengar hal tersebut sontak saja Ramadhan langsung membantah dan mengaku tidak pernah dilibatkan. Namun dari satu sisi ia mengaku pernah mengingatkan PPK Syahruddin Siregar agar menyelesaikan pembangunan gedung.

“Jadi hanya sebatas mengingatkan saja, namun sebagai WR II tidak pernah dilibatkan termasuk yang berangkat ke Jakarta,” ucapnya.

Sementara itu, Sardinal tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya membuat proposal, sedangkan pelaksanaan dilakukan oleh PPK yakni terdakwa Sahruddin Siregar dan rekanan PT Multi Karya Bisnis Perkasa yang dipimpin oleh terdakwa Joni. Sehingga terjadi perdebatan antara terdakwa dan para saksi.

Sementara itu, Pejabat SPM, Tohar Bayu Angin mengatakan, bahwa dirinya hanya diperintahkan membayar sesuai dengan perintah PPK.

“Namun soal dana Retensi Rp 4 Milyar, saat itu hanya disodorkan. Dan ia pun bersedia meneken saja,” ujarnya.

Namun keterangan Tohar, tidak dibantah oleh Sahruddin namun sempat disanggah oleh terdakwa Joni bahwa pihaknya tidak pernah menerima 100 pembayaran akan tetapi Tohar tetap bersikeras bahwa itu sudah dibayarkan penuh.

Ketika Ketua Majelis Hakim, Safril Batubara menyatakan apakah gedung kuliah terpadu sudah digunakan, Tohar menjawab tidak.

Masih dalam persidangan tiga saksi dari Dedi Junaidi, Irwansyah dan M Dahrin ketiga selaku pejabat penerima hasil pekerjaan (P2HP) pada proyek tersebut yang sebelumnya menyatakan ada unsur paksaan dalam penandatangan laporan pekerjaan justru menarik kesaksian disebelumnya.

Mereka mengaku apa yang disampaikan sesuai dengan apa yang mereka sampaikan di hadapan penyidik.

“Kan pada waktu kami bilang bahwa saat adanya dokumen laporan pekerjaan sudah ditandatangani oleh KPA dan PPK, jadi kami terpaksa mengikuti. Jadi bukan dipaksa,” ucapnya sembari kesaksian dibenarkan penyidik Krimsus Poldasu yang yang dihadirkan.

Usai mendengar kesaksian maka persidangan ditunda pekan depan masih agenda saksi dari perpajakan.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Gedung KuliahkorupsiUIN Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rumah di Komplek Tasbi 2 Jadi Gudang Sabu dan Ekstasi

Berita Berikutnya

Bukan Cuma Gaji-Tunjangan, Anggota DPR Juga Dapat Pensiun Seumur Hidup

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana