Medan(MedanPunya) Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi soal efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Wali Kota Medan Bobby Nasution pun mengimbau agar organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti efesiensi tersebut.
“Kita sudah (mengikuti intruksi itu), pergeseran nanti yang diinstruksikan akan kita lakukan,” kata Bobby Nasution usai razia pajak kendaraan di depan Makam Pahlawan Medan, Kamis (30/1).
Bobby menyebutkan jika pihaknya melakukan pergeseran anggaran. Sehingga tidak perlu menunggu perubahan APBD (P-APBD).
“Nggak di perubahan, kalau perubahan nanti di pertengahan tahun, kalau ini nggak langsung kita laksanakan,” ucapnya.
OPD juga diimbau untuk mengikuti instruksi presiden itu. Sehingga OPD diminta melakukan efesiensi, termasuk perjalanan dinas.
“Jadi walaupun belum pergeseran kita sudah imbau karena itu adalah perintah Pak Presiden. Ini juga perjalanan dinas yang dilakukan di dinas-dinas masing-masing, anggaran yang ada di dinas masing-masing kita minta efesiensi,” tutupnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Intruksi Presiden itu ditandatangani Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Pada poin keempat, terdapat poin untuk gubernur dan bupati/wali kota. Terdapat 7 butir di poin keempat yang ditujukan kepada kepala daerah tersebut.
Berikut Isi Poin Keempat dalam Intruksi Presiden
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.
***dtc/mpc/bs