Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyegel gedung Mal Centre Point Medan gegara menunggak pajak Rp 56 miliar. Bobby mengatakan pihaknya mempersilakan pengelola mal untuk membayar pajak dan denda secara dicicil.
“Nah ini saya belum tanya, nanti saya coba tanya lagi sama BPPRD apakah sudah masuk pembayarannya. Karena memang sudah kita sepakati kemarin boleh dibayar sampai dengan akhir tahun, boleh dicicil juga, dicicil sampai akhir tahun termasuk dengan denda-dendanya,” kata Bobby Nasution di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (12/7).
“Saya belum tahu ini apakah sudah masuk pembayarannya apa belum, nanti saya cek,” tambah Bobby.
Bobby mengatakan penyegelan bakal berakhir besok. Meski demikian, dia meminta warga tidak ke mal dulu karena medan merupakan zona PPKM darurat akibat kasus Corona yang melonjak tinggi.
“Namun saya tetap ingatkan, kalaupun besok dibuka jangan ada yang datang juga, kalau datang kita segel lagi, kenapa? Ini PPKM darurat. Mal-nya nggak boleh buka, itu aja bukan apa-apa. Swalayan boleh, sudah ada kita buat aturannya. Mal yang memiliki swalayan masih boleh buka sampai jam 20.00 WIB, kenapa? Karena kita tidak ingin ada panik buying,” ujar Bobby.
Bobby mengatakan ada potensi masyarakat berbondong-bondong membeli barang untuk stok gara-gara PPKM darurat. Padahal, katanya, selama PPKM darurat pasar, swalayan dan supermarket masih diperbolehkan buka.
“Jadi masyarakat Kota Medan karena penetapan PPKM darurat katanya ditutup semua. Banyak borong barang, banyak beli perlengkapan semuanya, nggak. Masih boleh, mal yang memiliki supermarket, swalayan yang biasanya rata-rara di lantai satu. Tinggal alur keluar masuknya akan diatur,” ujar Bobby.
Bobby menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum lanjutan jika pajak Mal Centre Point tak kunjung dibayar. Dia mengatakan penyegelan lanjutan bakal dilakukan.
“Sudah ada di peraturannya. Sudah ada di perundang-undangan, bagaimana yang tidak membayar itu berhak kita segel sampai memang ada kewajiban yang dibayarkan,” ucap Bobby.
Sebelumnya, Bobby Nasution menyegel gedung Mal Centre Point Medan. Penyegelan dilakukan lantaran pusat perbelanjaan tersebut tidak membayar pajak.
Bobby mengatakan pihaknya meminta hak Pemko Medan segera ditunaikan oleh pengelola gedung mal itu. Bobby meminta pajak Rp 56 miliar dibayar.
“Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang seharusnya kalau ini ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar. Ini karena sudah diminta hitung ulang, ayo sama-sama kita hitung ulang sudah dihitung ulang. Awalnya dari Rp 80-an miliar, karena hitungannya itu ada 300 ribuan, dihitung ulang PPATK meminta dihitung ulang, kita hitung ulang keluarlah hitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribuan meter total utangnya jadinya Rp 56 miliar,” sebut Bobby, Jumat (9/7).***dtc/mpc/bs