Senin, 30 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

BRPK MK Terbit, Gugatan Sengketa Pilkada Akhyar-Salman Penuhi Syarat

Senin, 18 Januari 2021
kanal Metro
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mahmakah Konstitusi (MK) menjadwalkan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Senin (18/1).

Namun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan belum menerima salinan BRPK tersebut. Pihaknya baru melihat secara online BRPK tersebut.

“Ini kami lihat secara online, itu terregistrasi nomor 41/PHP.KOt.XIX/2021 atas nama Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi, tetapi secara resmi, formalnya KPU RI belum kita terima. Jadi kami masih menunggu besok, kemungkinan ini akan diperiksa di MK,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Medan, Zefrizal, Senin (18/1).

Dengan demikian, terdaftarnya permohonan Tim Akhyar-Salman di BRPK MK sudah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.

“Artinya, syarat untuk mengajukan permohonan itu dianggap sudah lengkap. Misalnya permohonan ada, identitas pemohon ada, sistematika penulisan permohonan sesuai peraturan mahkamah konstitusi itu sesuai. Sehingga dicatat di BRPK,” jelasnya.

Zefrizal menegaskan, meski telah melihat BRPK secara online, pihaknya masih akan tetap menunggu salinan resmi dari KPU RI.

“Hanya salinan belum disampaikan oleh mahkamah konsitusi secara resmi kepada KPU Medan melalui KPU RI. Kita tunggu itu besok tanggal 19 Januari 2021,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: BRPKKPU MedanMahmakah Konstitusi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Diburon Selama 8 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Bobol Rumah

Berita Berikutnya

China Sebut Menlu AS Mike Pompeo Seperti “Belalang Sembah”

Related Posts

Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026
Metro

Emak-emak Kejar lalu Tabrak Penjabret Gelangnya di Medan

Senin, 16 Maret 2026
Metro

Mobil Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jalan Gatot Subroto Medan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 10 Maret 2026
Metro

252 Operasional SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, Kepala BGN: Anggota Tidak Dapat Insentif

Selasa, 10 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Eks Pejabat Bank yang Larikan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Ditangkap

Senin, 30 Maret 2026

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana