Rabu, 22 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Buron Selama 2 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Sunggal

Jumat, 15 Januari 2021
kanal Metro
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Diburon selama 2 bulan, akhirnya polisi menangkap pelaku curanmor AS alias Ari Pelong (29) warga Jalan Binjai km 13,5 Desa Mulio Rejo, saat berada di rumahnya.

Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban Intan (34) warga Jalan Mesjid Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal atas pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy.

“Kejadian dialami korban dan dilaporkan ke Polsek Sunggal pada tanggal 18 November 2020 saat sepeda motor diparkirkan di depan rumah korban,” ungkapnya, Jumat (15/1).

Setelah menerima laporan pengaduan korban, selanjutnya Tim Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelaku yg mengambil sepeda motor korban adalah tersangka AS alias Ari Pelong sehingga segera dilakukan pengejaran, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas.

“Namun, pada Rabu 13 Januari 2021, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung dikejar. Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergap sehingga tersangka tidak berkutik lagi,” jelas Budiman.

Lebih lanjut, ia menerangkan pelaku AS mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban.

Selain itu, Budiman menyebutkan tersangka juga mengakui telah mengambil sepeda motor yang lain di Pondok Miri Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, yang mana kedua sepeda motor telah dijual kepada S dan G yang masih dikejar.

“Dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 buah kunci letter T sebagai alat yang dipergunakan untuk mengambil sepeda motor, terhadap tersangka AS alias Ari Pelong kita persangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: buronancuranmorPolsek Sunggal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jika Lazio Menang atas Roma, Model Seksi Ini Siap Bugil

Berita Berikutnya

Masuki PPKM Hari Kedua PT KAI Ketatkan Prokes, Sarankan Penumpang Beli Tiket Online

Related Posts

Metro

Bocah 12 Tahun Tewas Hanyut di Sungai Bedagai

Selasa, 21 Maret 2023
Metro

MUI Sumut Haramkan Penggunaan Petasan Selama Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023
Metro

Klaim Sesuai Standar, RS Ungkap Penyebab Kaki Bayi di Medan Melepuh

Selasa, 21 Maret 2023
Metro

Jambret HP Warga, 2 Pria Dihajar hingga Babak Belur

Selasa, 21 Maret 2023
Metro

Kasus Mahasiswa UISU Dianiaya Anak Kasat Narkoba Naik ke Penyidikan

Selasa, 21 Maret 2023
Metro

Mahasiswa Kimia UNIMED Berlatih Investigasi Sidik Jari di INAFIS POLDA SUMUT

Senin, 20 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bocah 12 Tahun Tewas Hanyut di Sungai Bedagai

Selasa, 21 Maret 2023

Sidang Paripurna DPRD Putuskan Pemberhentian Wali Kota Siantar

Selasa, 21 Maret 2023

MUI Sumut Haramkan Penggunaan Petasan Selama Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana