Jumat, 23 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Denda Telat Urus Akta Kelahiran di Medan Maksimal Rp 100 Ribu, Besaran Denda Belum Ditetapkan

Rabu, 6 Januari 2021
kanal Metro
33
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan (MedanPunya) DPRD dan Pemko Medan baru saja mengesahkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Administrasi Kependudukan Rabu (30/12/2020) lalu.

Dalam peraturan yang disahkan beberapa waktu lalu itu , mengatur satu diantara nya adalah jumlah denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran maksimal Rp 100 Ribu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain mengatakan besaran jumlah final denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran belum ditentukan.

Jumlah besaran denda, kata Zulkarnain akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Di Perda kemarin kan yang diatur itu adalah denda maksimalnya, yaitu Rp 100 ribu. Tapi mengenai besaran jumlahnya belum ditentukan. Jumlahnya bisa kurang dari itu atau sama seperti denda yang berlaku saat ini yakni Rp 10 ribu,” ujarnya, Rabu (6/1).

Dirinya menuturkan, Peraturan Daerah yang telah disahkan tidak mengatur hal yang sangat rinci seperti besaran jumlah denda.

Namun hanya membatasi jumlah maksimal sanksi administrasi yang diberlakukan.

“Kalau Perda kan dia hanya membatasi besaran maksimalnya saja. Sementara untuk besaran angka pastinya diatur di dalam Perwal, untuk saat ini angkanya belum bisa dipublikasikan,” katanya.

Terkait adanya permintaan besaran denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran tidak dijadikan alasan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Zulkarnain menuturkan bahwa denda diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Yang diberlakukan denda itu hanya untuk akta kelahiran, jumlahnya variatif juga,” ungkapnya.

“Ada yang sampai Rp 500 ribu untuk orang asing atau WNA (Warga Negara Asing),” kata Zulkarnain.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Akta KelahiranDPRD MedanPemko Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gubsu Harap Izin Penyuntikan Vaksin Corona Segera Terbit

Berita Berikutnya

Koordinasi dengan KPK, Polda Sumut Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labura

Related Posts

Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

Mobil Relawan Asal Banten Diduga Dibobol Maling di Medan

Selasa, 20 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana