Minggu, 31 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Denda Telat Urus Akta Kelahiran di Medan Maksimal Rp 100 Ribu, Besaran Denda Belum Ditetapkan

Rabu, 6 Januari 2021
kanal Metro
26
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan (MedanPunya) DPRD dan Pemko Medan baru saja mengesahkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Administrasi Kependudukan Rabu (30/12/2020) lalu.

Dalam peraturan yang disahkan beberapa waktu lalu itu , mengatur satu diantara nya adalah jumlah denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran maksimal Rp 100 Ribu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain mengatakan besaran jumlah final denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran belum ditentukan.

Jumlah besaran denda, kata Zulkarnain akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Di Perda kemarin kan yang diatur itu adalah denda maksimalnya, yaitu Rp 100 ribu. Tapi mengenai besaran jumlahnya belum ditentukan. Jumlahnya bisa kurang dari itu atau sama seperti denda yang berlaku saat ini yakni Rp 10 ribu,” ujarnya, Rabu (6/1).

Dirinya menuturkan, Peraturan Daerah yang telah disahkan tidak mengatur hal yang sangat rinci seperti besaran jumlah denda.

Namun hanya membatasi jumlah maksimal sanksi administrasi yang diberlakukan.

“Kalau Perda kan dia hanya membatasi besaran maksimalnya saja. Sementara untuk besaran angka pastinya diatur di dalam Perwal, untuk saat ini angkanya belum bisa dipublikasikan,” katanya.

Terkait adanya permintaan besaran denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran tidak dijadikan alasan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Zulkarnain menuturkan bahwa denda diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Yang diberlakukan denda itu hanya untuk akta kelahiran, jumlahnya variatif juga,” ungkapnya.

“Ada yang sampai Rp 500 ribu untuk orang asing atau WNA (Warga Negara Asing),” kata Zulkarnain.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Akta KelahiranDPRD MedanPemko Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gubsu Harap Izin Penyuntikan Vaksin Corona Segera Terbit

Berita Berikutnya

Koordinasi dengan KPK, Polda Sumut Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labura

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana