Minggu, 14 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Denda Telat Urus Akta Kelahiran di Medan Maksimal Rp 100 Ribu, Besaran Denda Belum Ditetapkan

Rabu, 6 Januari 2021
kanal Metro
31
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan (MedanPunya) DPRD dan Pemko Medan baru saja mengesahkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Administrasi Kependudukan Rabu (30/12/2020) lalu.

Dalam peraturan yang disahkan beberapa waktu lalu itu , mengatur satu diantara nya adalah jumlah denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran maksimal Rp 100 Ribu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain mengatakan besaran jumlah final denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran belum ditentukan.

Jumlah besaran denda, kata Zulkarnain akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Di Perda kemarin kan yang diatur itu adalah denda maksimalnya, yaitu Rp 100 ribu. Tapi mengenai besaran jumlahnya belum ditentukan. Jumlahnya bisa kurang dari itu atau sama seperti denda yang berlaku saat ini yakni Rp 10 ribu,” ujarnya, Rabu (6/1).

Dirinya menuturkan, Peraturan Daerah yang telah disahkan tidak mengatur hal yang sangat rinci seperti besaran jumlah denda.

Namun hanya membatasi jumlah maksimal sanksi administrasi yang diberlakukan.

“Kalau Perda kan dia hanya membatasi besaran maksimalnya saja. Sementara untuk besaran angka pastinya diatur di dalam Perwal, untuk saat ini angkanya belum bisa dipublikasikan,” katanya.

Terkait adanya permintaan besaran denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran tidak dijadikan alasan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Zulkarnain menuturkan bahwa denda diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Yang diberlakukan denda itu hanya untuk akta kelahiran, jumlahnya variatif juga,” ungkapnya.

“Ada yang sampai Rp 500 ribu untuk orang asing atau WNA (Warga Negara Asing),” kata Zulkarnain.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Akta KelahiranDPRD MedanPemko Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gubsu Harap Izin Penyuntikan Vaksin Corona Segera Terbit

Berita Berikutnya

Koordinasi dengan KPK, Polda Sumut Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labura

Related Posts

Metro

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025
Metro

6 Fakta Persekongkolan Operator SPBU-Pembeli Timbun BBM Subsidi saat Langka

Selasa, 9 Desember 2025
Metro

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana