Selasa, 5 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Denda Telat Urus Akta Kelahiran di Medan Maksimal Rp 100 Ribu, Besaran Denda Belum Ditetapkan

Rabu, 6 Januari 2021
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan (MedanPunya) DPRD dan Pemko Medan baru saja mengesahkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Administrasi Kependudukan Rabu (30/12/2020) lalu.

Dalam peraturan yang disahkan beberapa waktu lalu itu , mengatur satu diantara nya adalah jumlah denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran maksimal Rp 100 Ribu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain mengatakan besaran jumlah final denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran belum ditentukan.

Jumlah besaran denda, kata Zulkarnain akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Di Perda kemarin kan yang diatur itu adalah denda maksimalnya, yaitu Rp 100 ribu. Tapi mengenai besaran jumlahnya belum ditentukan. Jumlahnya bisa kurang dari itu atau sama seperti denda yang berlaku saat ini yakni Rp 10 ribu,” ujarnya, Rabu (6/1).

Dirinya menuturkan, Peraturan Daerah yang telah disahkan tidak mengatur hal yang sangat rinci seperti besaran jumlah denda.

Namun hanya membatasi jumlah maksimal sanksi administrasi yang diberlakukan.

“Kalau Perda kan dia hanya membatasi besaran maksimalnya saja. Sementara untuk besaran angka pastinya diatur di dalam Perwal, untuk saat ini angkanya belum bisa dipublikasikan,” katanya.

Terkait adanya permintaan besaran denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran tidak dijadikan alasan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Zulkarnain menuturkan bahwa denda diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Yang diberlakukan denda itu hanya untuk akta kelahiran, jumlahnya variatif juga,” ungkapnya.

“Ada yang sampai Rp 500 ribu untuk orang asing atau WNA (Warga Negara Asing),” kata Zulkarnain.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Akta KelahiranDPRD MedanPemko Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gubsu Harap Izin Penyuntikan Vaksin Corona Segera Terbit

Berita Berikutnya

Koordinasi dengan KPK, Polda Sumut Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labura

Related Posts

Metro

DPRD Sumut: Inalum tak Bayar Pajak Air Permukaan Sepanjang 2021

Senin, 4 Juli 2022
Metro

KPPU Endus Praktik Kartel Depo Kontainer di Pelabuhan Belawan

Senin, 4 Juli 2022
Metro

Bobby Minta Warga Kehilangan Motor saat HUT Medan Lapor Polisi

Senin, 4 Juli 2022
Metro

Sempat Dibui Seumur Hidup, Bandar 45 Kg Sabu di Medan Akhirnya Divonis Mati

Senin, 4 Juli 2022
Metro

Pria Lepaskan Tembakan saat Pelantikan Kades di Deli Serdang

Senin, 4 Juli 2022
Metro

Lagi Asyik Minum Tuak, Perampok Bersenjata Parang Babi Diciduk Polisi

Kamis, 30 Juni 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Usai Minta Dijual dan “Bolos” Latihan, Ronaldo Buka Pintu Gabung Chelsea

Selasa, 5 Juli 2022

DPRD Sumut: Inalum tak Bayar Pajak Air Permukaan Sepanjang 2021

Senin, 4 Juli 2022

Viral Bakso Payudara di Asahan, Bikin Pembeli Penasaran

Senin, 4 Juli 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana