Medan(MedanPunya) KPK merilis tidak ada pejabat atau direksi di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar dan PUD Rumah Potong Hewan (RPH) yang melaporkan harta kekayaan atau LHKPN tahun 2022. Atas hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution kemudian meminta Dewan Pengawas PUD untuk menanyakan hal itu.
Dewan Pengawas PUD Kota Medan, Agus Suriyono mengaku sudah meminta agar jajanan direksi PUD untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal itu dilakukan satu hari setelah Bobby menanggapi rilis KPK itu.
“Sehari setelahnya sudah dilakukan arahan kepada seluruh jajaran direksi PUD Pemkot Medan,” kata Agus Suriyono, Jumat (19/5).
Setelah itu, para pejabat di jajaran direksi kedua PUD tersebut sudah mulai melaporkan harta kekayaannya. Agus meminta agar pelaporan itu dilakukan sesegera mungkin.
“Dan saat ini secara bertahap para direksi sudah melaporkan LHKPN-nya, kita mintakan agar sesegera mungkin,” ucapnya.
Agus menuturkan, pihaknya tidak mempertanyakan alasan para pejabat PUD itu tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK. Mereka hanya meminta agar para pejabat PUD tersebut mematuhi aturan.
“Kita tidak tanyakan lagi kenapa mereka tidak melaporkan LHKPN, tapi yang kita minta mereka harus sesegera mungki melaporkan LHKPN-nya sesuai ketentuan perundangan,” ucapnya.
Berdasarkan data di website e-LHKPN yang dilihat, Jumat (19/5), masih belum ada satu pun pejabat PUD Pasar yang memiliki data harta kekayaan di website itu. Begitu juga dengan pejabat PUD RPH Kota Medan.
Sebelumnya, Bobby Nasution mengaku tidak tahu soal semua pejabat di dua PUD tersebut tidak melaporkan harta kekayaannya. Dia pun akan melihat dan mengevaluasi hal itu.
“Saya baru tahu ini, nanti coba kita lihat, kita evaluasi,” kata Bobby Selasa (9/5) lalu.***dtc/mpc/bs