Medan(MedanPunya) Tersangka kasus korupsi jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan menggunakan mobil khusus milik Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (2/10) pukul 09.40 WIB.
Topan merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, sementara Rasuli Efendi adalah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua.
Pantauan di lapangan, Topan dan Rasuli dibawa menggunakan kendaraan tahanan berwarna hijau, yang berbeda dengan mobil tahanan lainnya.
Kedua tersangka mendapat pengawalan dari sejumlah aparat penegak hukum.
Saat pintu mobil bagian belakang dibuka, Topan Ginting terlihat keluar pertama.
Dia menggunakan masker hitam, memakai topi, dan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye.
Setelah Topan dibawa masuk ke PN Medan, tahanan kedua, Rasuli Efendi, kemudian turun.
Dia juga memakai penutup mulut atau masker, serta jaket hoodie penutup kepala.
Namun, kedua tersangka tersebut bungkam.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9, PN Medan, Topan dan Rasuli hadir untuk diperiksa dalam pembuktian dua terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Saat ini, Topan dan Rasuli sedang mengikuti sidang.***kps/mpc/bs