Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dilaporkan ke Propam Mabes, Kapolrestabes Medan: Silahkan ke Kasat

Kamis, 16 Juni 2022
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Eks Direktur Lalu Lintas Polda Sumut itu angkat bicara mengenai laporan dirinya.

Valentino menyarankan agar kasus yang dipersoalkan itu ditanyakan langsung ke Kasat Reskrim. Menurutnya kasat lah yang bisa menjelaskan duduk persoalan tersebut.

“Silahkan ke Kasat Reskrim saja. Biar dijelaskan,” ujar Valentino.

Sementara itu PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut kasus yang dihentikan itu telah sesuai prosedur.

“Ya terkait dengan SP3 tersebut tentunya telah melalui proses hukum yang berlaku,” katanya singkat.

Kombes Valentino dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena menghentikan laporan Jong Nam Liong terkait dugaan akta palsu.

Pengacara Jong Nam Liong, Longser Sihombing menjelaskan pihaknya melayangkan pengaduan ke Propam Mabes Polri pada 17 Mei 2022. Hal itu ditandai dengan surat penerimaan surat pengaduan propam nomor : SPSP2/2752/V/2022/Bagyanduan.

“Kami melaporkan Kapolrestabes Medan karena menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) sesuai Nomor : S.TAP/1337 b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim pada 21 April 2022 terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan dengan alasan tidak cukup bukti dan Restorative Justice (RJ),” ujarnya.

“Menurut kami keputusan itu membuat korban didiskriminasi dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kapolrestabes Medan terkait penanganan kasus tersebut,” tambahnya.

Dia pun menjelaskan awalnya Jong Nam Lion melapor ke Polrestabes Medan pada 3 April 2020. Perkaranya yang dilaporkan terkait penerbitan akta palsu menyangkut warisan.

“Saat itu klien saya melaporkan tiga orang, yakni David Putranegoro, Fujiyanto Ngariawan, dan Lim Soen Liong,” sebutnya.

Dikatakan, tiga terlapor tersebut pun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah kliennya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan pada 11 September 2021.

“Lalu, diproses lah kasus itu sampai ke meja persidangan PN Medan. Singkat cerita 18 Januari 2022 David divonis bebas PN Medan,” ujarnya.

Sementara itu, status Fujiyanto Ngariawan, dan Lim Soen Liong ialah Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk Lim Soen Liong ditetapkan jadi DPO pada 25 Oktober 2021. Untuk Fujiyanto ditetapkan pada 30 September 2021.

Herannya, tiba-tiba Valentino menerbitkan SP3 dengan alasan tidak memiliki cukup bukti dan telah melakukan RJ. Ia pun menilai keputusan itu sangat keliru.

“Pertama, masa bisa kemarin ditetapkan jadi tersangka tapi di ujung dibilang tidak cukup bukti. Mana lah bisa seperti itu. Selian itu juga untuk RJ selama ini klien saya tidak pernah berdamai. Lantas apa dasarnya,” ungkapnya.

“Makanya kami juga telah menyurati bapak Presiden Republik Indonesia dan bapak Kapolri, agar dilakukan investigasi audit secara transparansi sesuai visi misi tentang Presisi,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kapolrestabes MedanMabes PolriValentino Alfa Tatareda
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jadi Tersangka, Bupati Langkat Diperiksa di Kasus Kepemilikan Satwa

Berita Berikutnya

Bandar Narkoba Jermal 15 Ditangkap saat Bersembunyi di Rumah

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana