Jumat, 1 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dilaporkan ke Propam Mabes, Kapolrestabes Medan: Silahkan ke Kasat

Kamis, 16 Juni 2022
kanal Metro
3
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Eks Direktur Lalu Lintas Polda Sumut itu angkat bicara mengenai laporan dirinya.

Valentino menyarankan agar kasus yang dipersoalkan itu ditanyakan langsung ke Kasat Reskrim. Menurutnya kasat lah yang bisa menjelaskan duduk persoalan tersebut.

“Silahkan ke Kasat Reskrim saja. Biar dijelaskan,” ujar Valentino.

Sementara itu PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut kasus yang dihentikan itu telah sesuai prosedur.

“Ya terkait dengan SP3 tersebut tentunya telah melalui proses hukum yang berlaku,” katanya singkat.

Kombes Valentino dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena menghentikan laporan Jong Nam Liong terkait dugaan akta palsu.

Pengacara Jong Nam Liong, Longser Sihombing menjelaskan pihaknya melayangkan pengaduan ke Propam Mabes Polri pada 17 Mei 2022. Hal itu ditandai dengan surat penerimaan surat pengaduan propam nomor : SPSP2/2752/V/2022/Bagyanduan.

“Kami melaporkan Kapolrestabes Medan karena menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) sesuai Nomor : S.TAP/1337 b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim pada 21 April 2022 terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan dengan alasan tidak cukup bukti dan Restorative Justice (RJ),” ujarnya.

“Menurut kami keputusan itu membuat korban didiskriminasi dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kapolrestabes Medan terkait penanganan kasus tersebut,” tambahnya.

Dia pun menjelaskan awalnya Jong Nam Lion melapor ke Polrestabes Medan pada 3 April 2020. Perkaranya yang dilaporkan terkait penerbitan akta palsu menyangkut warisan.

“Saat itu klien saya melaporkan tiga orang, yakni David Putranegoro, Fujiyanto Ngariawan, dan Lim Soen Liong,” sebutnya.

Dikatakan, tiga terlapor tersebut pun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah kliennya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan pada 11 September 2021.

“Lalu, diproses lah kasus itu sampai ke meja persidangan PN Medan. Singkat cerita 18 Januari 2022 David divonis bebas PN Medan,” ujarnya.

Sementara itu, status Fujiyanto Ngariawan, dan Lim Soen Liong ialah Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk Lim Soen Liong ditetapkan jadi DPO pada 25 Oktober 2021. Untuk Fujiyanto ditetapkan pada 30 September 2021.

Herannya, tiba-tiba Valentino menerbitkan SP3 dengan alasan tidak memiliki cukup bukti dan telah melakukan RJ. Ia pun menilai keputusan itu sangat keliru.

“Pertama, masa bisa kemarin ditetapkan jadi tersangka tapi di ujung dibilang tidak cukup bukti. Mana lah bisa seperti itu. Selian itu juga untuk RJ selama ini klien saya tidak pernah berdamai. Lantas apa dasarnya,” ungkapnya.

“Makanya kami juga telah menyurati bapak Presiden Republik Indonesia dan bapak Kapolri, agar dilakukan investigasi audit secara transparansi sesuai visi misi tentang Presisi,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kapolrestabes MedanMabes PolriValentino Alfa Tatareda
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jadi Tersangka, Bupati Langkat Diperiksa di Kasus Kepemilikan Satwa

Berita Berikutnya

Bandar Narkoba Jermal 15 Ditangkap saat Bersembunyi di Rumah

Related Posts

Metro

Lagi Asyik Minum Tuak, Perampok Bersenjata Parang Babi Diciduk Polisi

Kamis, 30 Juni 2022
Metro

Sapma PP Geruduk Kantor Gubernur Sumut Minta Holywings Ditutup

Kamis, 30 Juni 2022
Metro

Sambut HUT Kota Medan, KAI Diskon Tiket Rute Medan-Rantauprapat

Kamis, 30 Juni 2022
Metro

Gubsu Edy Imbau Wali Kota dan Bupati di Sumut Cabut Izin Holywings

Kamis, 30 Juni 2022
Metro

Rumah Digusur PT KAI, Warga Ucap Terima Kasih

Rabu, 29 Juni 2022
Metro

Wali Kota Bobby Tegur Kadis PUPR saat Resmikan Patung Jamin Ginting

Selasa, 28 Juni 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gerindra dan PKB Sepakat Bangun Koalisi, PKS Coba Merapat ke NasDem-PD

Jumat, 1 Juli 2022

APBN Surplus Rp 73 T hingga Juni, Pendapatan Negara Melesat 48,5%

Jumat, 1 Juli 2022

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Jumat, 1 Juli 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana