Rabu, 4 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026
kanal Metro
4
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan klarifikasi terkait beredarnya video dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas. Dalam video tersebut, beberapa petugas tampak menghampiri pengendara pikap di tepi jalan.

Dalam keterangan di akun Instagram resmi Dishub Medan, oknum petugas disebut bukan melakukan pungli. Namun memberikan penjelasan kepada sopir tentang denda pelanggaran uji berkala.

“Klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai tim patroli R4 01. Petugas tidak meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada pengemudi kendaraan. Nominal tersebut merupakan penjelasan besaran denda tilang sesuai Pasal 288 Ayat (3) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 atas pelanggaran uji berkala kendaraan yang telah habis masa berlakunya,” tulis keterangan di akun Instagram Dishub Medan dilihat Rabu (4/3).

Sebelumnya, terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Kabidnya sudah kita minta untuk melakukan pengecekan kalau memang video tersebut benar. Kalau benar akan kita lakukan tindakan terhadap petugas tersebut,” ujar Suriono saat diwawancarai, Senin (2/3).

Suriono menyebut, pihaknya melarang adanya pungutan liar yang dilakukan petugas. Ia memastikan akan mempublikasikan hasil pengecekan oknum yang diduga melakukan pungli.

“Kita tidak menginginkan adanya tindakan seperti itu dari petugas kita. Kalaupun memang ada dilakukan pungli ini kita larang sebenarnya. Namun ini akan kita lakukan pemeriksaan, apapun hasilnya akan kita publis ke masyarakat,” pungkasnya.

Dalam video viral di media sosial yang diduga menampilkan beberapa oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir pickup. Sekitar tiga orang petugas Dishub datang menemui sopir pikap menggunakan kendaraan dinas.

Seorang pria yang merekam kejadian dalam video tersebut mempertanyakan hal yang dilakukan oknum Dishub tersebut. Namun, ketiga petugas tampak langsung menaiki kendaraan dinas dan pergi.

“Ada giat apa ini? Ya, kok lari? Giat ntah apa-apa aja kalian nangkap-nangkapin orang,” ujar perekam video tersebut.

Setelah petugas Dishub pergi, pengendara sopir yang diduga dimintai uang mengatakan petugas memintanya menunjukkan KIR mobil.

“Diminta tunjukkan KIR, mau dibawa ke pengadilan, bilangnya gitu. Posisi KIR masih hidup,” ujar sopir pickup yang sebelumnya ditegur oleh petugas Dishub.

Sopir tersebut menyebut dirinya dimintai uang sebesar Rp 500 ribu oleh petugas yang mengancam akan membawanya pengadilan.

“Posisi KIR masih hidup, hanya saja plat kendaraan PB (bukan Medan),” tambahnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: denda KIRDishub Medanpungli
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Related Posts

Metro

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026
Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana