Selasa, 31 Januari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dituding Korupsi di Pembangunan Jembatan Sicanang, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka

Kamis, 21 Juli 2022
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Mukhyar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Direktur PT Jaya Sukses Prima (PT JSP) Raden Roro Eliana Susilawati.

Keduanya berstatus tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Sicanang di Kecamatan Medanbelawan sebesar Rp 13,6 miliar, Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kota Medan.

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan lewat pesan singkat kepada Kompas.com menyebut, penyidik menemukan tindak pidana bahwa PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaan sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

Pekerjaan juga diduga bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan perhitungan tim ahli, terjadi kerugian uang negara sekitar Rp 3 miliar,” kata Yos.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan dan Lapas Wanita Tanjung Gusta. Selama proses pemeriksaan dan penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ucap Yos.

Pada Oktober 2018, Jembatan Sicanang ambruk. Proyek yang dikerjakan PT JSP ini dituding asal jadi. pasalnya, baru dikerjakan sudah retak-retak dan pecah di sana-sini, kemudian ambruk.

Masa pemerintahan Wali Kota Medan Bobby Nasution, infrastruktur di Medan bagian Utara seperti pembangunan Jembatan Titidua Sicanang menjadi program prioritasnya.

Saat ini, progres pembangunan jembatan yang menghubungkan dua kelurahan yakni Belawansicanang dan Belawanbahari, sudah 30 persen. Pengerjaannya terus dikebut dan ditargetkan Oktober 2022 selesai.

Bobby saat meninjau lokasi, meminta doa masyarakat agar jembatan bisa digunakan sesuai jadwal.

Pasalnya, pembangunan jembatan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu namun selalu terkendala, salah satunya kondisi alam.

“Ini bentuk keseriusan dan komitmen merealisasikan janji dan program yang telah dicanangkan. Selain Jembatan Sicanang, penanganan banjir rob, perbaikan infrastruktur jalan dan drainase juga dilakukan di kawasan Medan bagian utara,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejati SumutkorupsiLapas Tanjung Gusta
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 M

Berita Berikutnya

AS Kian Intensifkan Pengiriman Peluncur Roket ke Ukraina

Related Posts

Metro

Pendamping PKH di Medan Barat Diduga Lakukan Pungli, Malah Mau Laporkan Pengadu ke Polda Sumut

Selasa, 31 Januari 2023
Metro

Muhammadiyah Putuskan Awal Ramadan 23 Maret 2023, 1 Syawal 21 April 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Metro

Pulang dari Warnet, Seorang Pemuda Ditikam Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Januari 2023
Metro

MTQ Kota Medan 2023 Habiskan Anggaran Rp 1,6 M

Selasa, 31 Januari 2023
Metro

3 Kali Beraksi, Sindikat Pencuri Motor Modus Open BO di Medan Ditangkap

Jumat, 27 Januari 2023
Metro

Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahasiswa Duduki Ruang Paripurna DPRD Sumut

Kamis, 26 Januari 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pendamping PKH di Medan Barat Diduga Lakukan Pungli, Malah Mau Laporkan Pengadu ke Polda Sumut

Selasa, 31 Januari 2023

Pembangunan Balei Merah Putih Telkomsel Bermasalah,GSD: Tidak Perlu Dimunculkan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023

Muhammadiyah Putuskan Awal Ramadan 23 Maret 2023, 1 Syawal 21 April 2023

Selasa, 31 Januari 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana