Selasa, 27 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
kanal Metro
5
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja diberi sanksi berat berupa pembebasan tugas (non-job) selama 12 bulan. Sebelumnya Almuqarrom dicopot dari jabatannya karena diduga menggunakan KKPD untuk judi online (judol).

Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi mengatakan, rekomendasi sanksi tersebut diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.

“Kita sifatnya hanya memberikan rekomendasi, yang menindaklanjuti BKD. Kami dalam konteks pemeriksaannya, hasil pemeriksaannya kami sampaikan kepada pimpinan rekomendasinya ditindaklanjuti perangkat daerah teknisnya,” ujar Erfin, Selasa (27/1).

Erfin menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat tiga jenis sanksi berat. Untuk kasus Almuqarrom, kata dia, diberikan sanksi berat berupa dibebastugaskan dari jabatannya.

“Sanksi berat itukan yang pertama dia diturunkan satu tingkat selama 12 bulan, yang kedua dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan. Yang ketiga itu pemberhentian tidak dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Nah, Camat Medan Maimun ini dia sanksi beratnya sanksi berat yang kedua, dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan,” tambahnya.

Menurut Erfin, dari hasil pemeriksaan yang ada, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mendapatkan laporan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang tidak wajar oleh yang bersangkutan. Lalu, Almuqarrom diminta membayar tagihan KKPD tersebut, namun tidak menyanggupi.

“Intinya sebenarnya kalau saya waktu itu melanjutkan hasil pemeriksaan sebelumnya. Jadi kan sudah pernah ada hasil pemeriksaan sebelumnya, kemudian kan karena ini konteksnya terkait penggunaan kartu kredit, karena terhambat dia terbayar sehingga tidak bisa digunakan menghambat penggunaan KKPD secara menyeluruh maka dipanggil lah yang bersangkutan. Jadi dia diminta untuk menyelesaikan utang dari kartu kredit itu. Ternyata tidak bisa dipenuhinya, jadi kita lanjutkan pemeriksaannya,” ucapnya.

Erfin mengatakan, akibat tagihan tersebut tidak dibayarkan, maka penggunaan KKPD untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Medan jadi terhambat.

“Ada pemeriksaan sebelumnya. Kita minta bayar, ternyata tidak bisa membayar jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan lebih rinci, ternyata memang ada penggunaan yang tidak tepatlah kalau kita bilang, untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Menurut Erfin, penggunaan KPPD oleh Almuqarrom untuk kepentingan pribadi terjadi sejak awal tahun 2025. Dari total 1,2 miliar dana yang digunakan, kata dia, sudah dibayarkan sebagian.

“Kalau total 1,2 miliar. Karena ini hutang pribadi kita enggak bisa telusuri yang mana yang sudah dibayarnya. Tapi terakhir itu di angka segitu. Cuma hasil pemeriksaan kami sebagian sudah dibayarkan sama yang bersangkutan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja dicopot diduga terlibat kasus judi online (judol). Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri.

Subhan menyebut, Almuqarrom menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judol. Hal ini, kata Subhan, termasuk pelanggaran disiplin berat.

“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Subhan, Senin (26/1).

Subhan mengatakan, jabatan Camat Medan Maimun kini digantikan Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Camat Medan Maimunjudi onlinesanksi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

DPR Setujui Polri Tetap Berada Dibawah Presiden

Berita Berikutnya

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana