Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Medan(MedanPunya) Eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja diberi sanksi berat berupa pembebasan tugas (non-job) selama 12 bulan. Sebelumnya Almuqarrom dicopot dari jabatannya karena diduga menggunakan KKPD untuk judi online (judol).

Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi mengatakan, rekomendasi sanksi tersebut diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.

“Kita sifatnya hanya memberikan rekomendasi, yang menindaklanjuti BKD. Kami dalam konteks pemeriksaannya, hasil pemeriksaannya kami sampaikan kepada pimpinan rekomendasinya ditindaklanjuti perangkat daerah teknisnya,” ujar Erfin, Selasa (27/1).

Erfin menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat tiga jenis sanksi berat. Untuk kasus Almuqarrom, kata dia, diberikan sanksi berat berupa dibebastugaskan dari jabatannya.

“Sanksi berat itukan yang pertama dia diturunkan satu tingkat selama 12 bulan, yang kedua dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan. Yang ketiga itu pemberhentian tidak dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Nah, Camat Medan Maimun ini dia sanksi beratnya sanksi berat yang kedua, dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan,” tambahnya.

Menurut Erfin, dari hasil pemeriksaan yang ada, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mendapatkan laporan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang tidak wajar oleh yang bersangkutan. Lalu, Almuqarrom diminta membayar tagihan KKPD tersebut, namun tidak menyanggupi.

“Intinya sebenarnya kalau saya waktu itu melanjutkan hasil pemeriksaan sebelumnya. Jadi kan sudah pernah ada hasil pemeriksaan sebelumnya, kemudian kan karena ini konteksnya terkait penggunaan kartu kredit, karena terhambat dia terbayar sehingga tidak bisa digunakan menghambat penggunaan KKPD secara menyeluruh maka dipanggil lah yang bersangkutan. Jadi dia diminta untuk menyelesaikan utang dari kartu kredit itu. Ternyata tidak bisa dipenuhinya, jadi kita lanjutkan pemeriksaannya,” ucapnya.

Erfin mengatakan, akibat tagihan tersebut tidak dibayarkan, maka penggunaan KKPD untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Medan jadi terhambat.

“Ada pemeriksaan sebelumnya. Kita minta bayar, ternyata tidak bisa membayar jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan lebih rinci, ternyata memang ada penggunaan yang tidak tepatlah kalau kita bilang, untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Menurut Erfin, penggunaan KPPD oleh Almuqarrom untuk kepentingan pribadi terjadi sejak awal tahun 2025. Dari total 1,2 miliar dana yang digunakan, kata dia, sudah dibayarkan sebagian.

“Kalau total 1,2 miliar. Karena ini hutang pribadi kita enggak bisa telusuri yang mana yang sudah dibayarnya. Tapi terakhir itu di angka segitu. Cuma hasil pemeriksaan kami sebagian sudah dibayarkan sama yang bersangkutan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja dicopot diduga terlibat kasus judi online (judol). Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri.

Subhan menyebut, Almuqarrom menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judol. Hal ini, kata Subhan, termasuk pelanggaran disiplin berat.

“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Subhan, Senin (26/1).

Subhan mengatakan, jabatan Camat Medan Maimun kini digantikan Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version