Medan(MedanPunya) Nasib pilu dialami seorang gadis difabel berinisial S. S yang kini berusia 18 tahun dirudapaksa tetangganya berinisial H (39). Sayangnya, pelaku H dilepas polisi setelah ditangkap.
Akibat kejadian ini, S mengalami trauma. Apalagi aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali, sejak April hingga Mei 2022.
Karena pelaku dilepas polisi, Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mendesak agar Polsek Patumbak segera menahan pelaku.
Irvan bilang, kasus ini bermula ketika korbannya dilecehkan di kamarnya oleh pelaku.
“Selama tiga kali melakukan perbuatannya, pelaku ini mengancam korban dan pada saat kejadian yang ketiga, pelaku mengatakan kepada korban ingin menikahi dan menghamili korban,” kata Irvan, Selasa (24/5).
Dijelaskannya, setelah kejadian ketiga kalinya korban pun mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
“Keluarga yang mengetahui langsung meminta bantuan dari masyarakat, dan mendatangi Polsek Patumbak. Setelah itu mencari keberadaan pelaku,” sebutnya.
Irvan mengatakan, setelan dilakukan pencarian akhirnya pelaku pun ditemukan sedang bersembunyi di kolam ikan sekitaran rumah korban, pada Senin (16/5) lalu.
“Pelaku kemudian diserahkan ke Polrestabes Medan dan dilakukan penahanan oleh polisi,” bebernya.
Namun, hanya beberapa hari ditahan pelaku dikabarkan dilepas oleh polisi, pada Kamis (19/5) lalu.
Lalu, pihak yang mengetahui penangguhan itu mencoba menghubungi penyidik pembantu bernama Christin.
Saat itu, penyidik membantu tersebut mengatakan bahwa alasannya membebaskan pelaku karena Kejari Lubukpakam tidak menerima tahanan tersangka kasus dengan Pasal 293 KUHP.
“Ternyata benar pelaku telah ditangguhkan, karena korban dan keluarganya ada melihat pelaku di sekitaran tempat tinggal mereka,” tuturnya.
Irvan menyebutkan, akibat pelaku masih berkeliaran saat ini korban merasa ketakutan dan trauma serta kerap menangis.
Menurutnya, menangguhan terhadap pelaku kekerasan seksual merupakan salah satu tindakan konyol yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Akan sangat memungkinkan pelaku akan mengulangi tindak pidana tersebut terhadap korban. Pelaku sangat mungkin untuk melarikan diri, dan kita duga juga pihak penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara aada penyimpangan kewenangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, LBH Medan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan pelaku.***trb/mpc/bs