Medan(MedanPunya) Tangan Akhirun Piliang tampak bergetar saat membacakan pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Medan hari ini. Ia menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim mengurangi hukuman yang diberikan dari tuntutan 3 tahun penjara atas kasus suap korupsi jalan di Sumut.
Berdasarkan pantauan, Rabu (12/11), Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun hadir mengenakan kemeja putih duduk bersebelahan dengan sang anak Muhammad Rayhan Piliang yang juga ditetapkan sebagai terdakwa.
“Izinkan saya menyampaikan nota pembelaan dengan kerendahan hati. Ini sebagai bentuk penyesalan, kejujuran, dan permohonan hati nurani kepada yang mulia majelis hakim,” kata Akhirun memulai pembelaannya.
Akhirun pun menuturkan perjalanan karirnya pada tahun 1995 sebagai kontraktor yang dia kerjakan hingga akhirnya memiliki perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar.
Namun, ia mengakui bahwa dalam merintis karirnya itu, ia turut mengerjakan proyek dengan cara yang tidak benar. Ia menyebut hal tersebut dilakukan lantaran sulit mendapat proyek apabila tidak mengikuti ‘aturan gelap’ yang sudah lama dijalankan.
“Di samping itu, saya mendapatkan pekerjaan (proyek) itu, harus menempuh cara yang tak benar. Spesifikasi yang dibuat untuk tak merugikan negara. Kami mengikuti peraturan pemerintah dan kami berusaha memainkan peran yang telah ditetapkan,” ujarnya.
“Sehebat apapun perusahaan kami, sebersih apapun kegiatan kami, sulit bagi kami untuk mengikuti,” lanjut Akhirun.
Sementara itu, ia turut menyesal menyeret sang anak, Rayhan yang sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RNM) tersandung dalam kasus tersebut. Ia pun memohon kepada hakim agar dapat meringankan tuntutan 3 tahun penjara.
“Sebagai ayah saya menyesal membawa anak saya dalam perkara ini. Hukum saja saya, jangan anak saya yang mulia. Saya sekali lagi menyadari dan mengakui kesalahan saya. Biar ini jadi pelajaran buat saya, keluarga saya, dan perusahaan lain di tengah sistem yang tak sempurna,” kata Akhirun.
“Mohon berikan hukuman serendah-rendahnya,” pungkasnya.
Sidang putusan untuk kedua terdakwa Akhirun dan Rayhan akan diumumkan pada 26 November 2025 mendatang.***dtc/mpc/bs
