Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gubsu Heran Publik Cepat Tahu Temuan BPK ‘Untung Tak Wajar’ Penanganan Covid

Jumat, 2 Juli 2021
kanal Metro
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengaku heran karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kegiatan penanganan COVID-19 di Sumut dengan cepat diketahui publik. Menurut Edy, harusnya hal itu masih diketahui internal Pemprov Sumut saja.

“Harusnya belum ranahnya publik, aneh juga saya kalau sampai wartawan tahu,” kata Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Jumat (2/7).

“Itu masih ranah internal, kok sampai ke ranah publik, salah ini,” imbuhnya.

Edy mengatakan persoalan temuan itu harusnya di proses secara internal dulu oleh Pemprov Sumut selama 60 hari. Dia mengatakan, berdasarkan hitungannya, temuan itu baru berusia 40 hari sejak BPK menyampaikan temuan itu.

“Laporan sampai pertanggungjawaban itu ada waktu 60 hari dicek, nanti baru dia kalau 60 hari tak selesai memang benar-benar ditemukan itu ada kesalahan, barulah ke aparat hukum,” ucap Edy.

Dia menjelaskan mekanisme kegiatan Pemprov Sumut mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Edy mengatakan sejak awal perencanaan kegiatan, BPK sudah melakukan pengawasan.

“Perencanaan itu ranahnya kepala dinas dihadapkan ke BPKP. Dianggarkan, terikut DPRD, Banggar. Pelaksanaan, Inspektorat bersama DPRD ikut melakukan kontrol sesuai fungsinya. Baru pelaporan, diawali dia oleh BPK, makanya dia masuk ke dalamnya. Setelah didata semua pertanggungjawaban, dari laporan ke pertanggungjawaban 60 hari. Kalau tak selesai baru ke publik, ke hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, ada delapan delapan kegiatan penanganan pandemi virus Corona di Sumut yang dinilai tidak sesuai ketentuan ditemukan oleh BPK. Temuan ini terkait belanja tidak terduga yang dilakukan Pemprov Sumut pada delapan kegiatan itu.

“Belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, Kamis (27/5).

Mulya memaparkan kegiatan tidak sesuai ketentuan itu antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan. Selain itu, ada belanja bantuan pembuatan bak becak bermotor yang belum selesai dikerjakan.

“Antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, dan ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiGubsuPemprov Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Amsterdam Minta Maaf Atas Perbudakan Termasuk di Indonesia

Berita Berikutnya

Febregas Sebut Kane Paling Pas ke Real Madrid

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana