Kamis, 21 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gugatan soal Pilkada Ditolak, GNPF Sumut Ungkit Kisah Zaman Nabi Ibrahim

Senin, 11 Januari 2021
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan sekelompok warga termasuk GNPF Ulama Sumut terkait Pilkada Medan. GNPF Sumut, sebagai salah satu penggugat, mengungkit kisah zaman Nabi Ibrahim terkait putusan itu.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Senin (11/1), sidang putusan telah digelar di PN Medan pada 21 Desember 2020. Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

“Amar putusan, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard). Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.021.000,” demikian putusan majelis hakim.

Lalu, apa kata GNPF Ulama Sumut sebagai salah satu pihak yang ikut menggugat?

“Terkait dengan Gugatan GNPF khususnya Pokja Pilkada ke PN kemarin, kita bisa menganalisa dan melihat sejak awal kita meragukan para hakim untuk menyidangkan ini, itu terbukti dari berlarut-larutnya proses persidangan, ” ucap Wakil Ketua GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean.

Dia mengaku pihak GNPF sempat mengusulkan agar sidang digelar dua hingga tiga kali seminggu agar putusan bisa diketok sebelum Pilkada 9 Desember 2020. Namun, katanya, persidangan tetap digelar satu kali sepekan.

“Kalau hakim melihat ini adalah gugatan substantif dan sangat urgen karena pandemi, maka dia akan melakukan ekstra dalam persidangan. Bisa dua kali, bisa tiga kali, hakim punya hak untuk melihat substansi dari sebuah gugatan, tapi ya maklumlah situasi ini sudah seperti yang kita bayangkan,” tuturnya.

Tumpal lalu mengungkit kisah zaman Nabi Ibrahim. Dia mengungkit kisah itu dan mengaitkannya dengan posisi GNPF Ulama Sumut terhadap Pilkada 2020.

“Ini tak ubahnya kisah Nabi Ibrahim ketika dibakar dalam api, ada burung pipit yang mengambil air dengan paruhnya lalu dia siram ke api yang besar itu. Cicak berkata ‘Wahai burung pipit, bodoh sekali kau menyiram api dengan paruhmu yang kecil itu, kapan bisa padamnya?’. Tapi burung pipit mengatakan ‘Saya tahu ini tidak akan padam. Saya siram dengan paruh yang kecil ini, saya ingin memberi tahu di mana posisi saya ketika Nabi Ibrahim dibakar’. Allah nanti bertanya, di mana standing position-nya, dia bersama Ibrahim,” ujar Tumpal.

“Sama dengan GNPF, di mana standing position-nya ketika situasi pandemi digelar Pilkada, posisinya yaitu membela kesehatan rakyat. Bahwa GNPF meminta ditunda Pilkada,” sambung Tumpal.

Sebelumnya, GNPF-U Sumut meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan atau keputusan Tergugat I (KPU Medan) terkait proses Pemilihan Wali Kota Medan 2020.

Berikut isi petitum penggugat:

Dalam putusan sela:

1. Menghukum Tergugat supaya menghentikan segala kegiatan pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020 yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan umat/penggugat

2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak memverifikasi pendaftaran Calon Kepala Daerah Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Kota Medan Tahun 2020

Dalam pokok perkara:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan atau keputusan Tergugat I terkait proses Pilkada Wali Kota Medan 2020

4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau: Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: GNPF SumutNabi IbrahimPilkada Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ditangkap Warga saat Pakai Narkoba, 3 Oknum Polisi Diperiksa Propam

Berita Berikutnya

Pemkab Asahan Janji Segera Perbaiki Jalan Rusak Lokasi Sudirman Mandi Lumpur

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana