Kamis, 18 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Hakim Bebaskan Terdakwa Otak Pembunuhan Anaknya, Ibu Korban Mengaku Kecewa

Rabu, 5 Oktober 2022
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Orangtua almarhum Fitriani tidak terima Muskajar, terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Padahal Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan sebelumnya menuntut Muskajar dengan hukuman 20 tahun penjara.

Ibu almarhum Fitriani, Isnani mengatakan sangat kecewa atas putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman.

Padahal, menurut Isnaini, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muskajar dinyatakan otak atau dalang pembunuhan terhadap almarhum Fitriani.

“Sangat kecewa atas keputusan hakim, karena pada putusan di BAP waktu pengadilan, Muskajar lah otak pembunuhan anak saya,” ucap Isnaini Rabu (5/10).

Isnaini menilai Muskajar seharusnya dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sebab, korban merenggang nyawa dengan tidak wajar.

Kini, setelah Muskajar dibebaskan oleh pengadilan, Isnaini pun telah kembali membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan dan akan melakukan banding ke Mahkamah Agung demi menuntut keadilan.

“Aku baru puas kalau mereka dihukum mati atau penjara seumur hidup, sebanding apa yang dialami anak saya, dan aku semalam sudah melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dan akan banding di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Harapan Isnaini, polisi segera menangkap kembali Muskajar, yang ia sebut sebagai otak pembunuhan anaknya. Setelah itu Muskajar bisa dijerat dengan hukuman seberat mungkin.

“Dia ditangkap kembali dan dihukum seberat mungkin, karena otak pelaku pembunuhan jangan sampai bebas, nanti merajalela, ” tegasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejari Belawanpembunuhanpemerkosaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Red Notice Terbit, Kini Polisi dan Interpol Buru Bos Judi Online ke Singapura

Berita Berikutnya

Rawan Aksi Bajing Loncat dan Premanisme, Sopir Truk Waswas Melintas di Jalan Kayu Putih Medan

Related Posts

Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025
Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
Metro

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025

Ada Lubang Besar di Jalan Umar Baki Binjai, Warga: Kayak Kolam Ikan

Kamis, 18 Desember 2025

Gedung Putih “Labeli” Seluruh Presiden AS, Biden Disebut Presiden Terburuk

Kamis, 18 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana