Kamis, 4 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Hakim Bebaskan Terdakwa Otak Pembunuhan Anaknya, Ibu Korban Mengaku Kecewa

Rabu, 5 Oktober 2022
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Orangtua almarhum Fitriani tidak terima Muskajar, terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Padahal Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan sebelumnya menuntut Muskajar dengan hukuman 20 tahun penjara.

Ibu almarhum Fitriani, Isnani mengatakan sangat kecewa atas putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman.

Padahal, menurut Isnaini, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muskajar dinyatakan otak atau dalang pembunuhan terhadap almarhum Fitriani.

“Sangat kecewa atas keputusan hakim, karena pada putusan di BAP waktu pengadilan, Muskajar lah otak pembunuhan anak saya,” ucap Isnaini Rabu (5/10).

Isnaini menilai Muskajar seharusnya dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sebab, korban merenggang nyawa dengan tidak wajar.

Kini, setelah Muskajar dibebaskan oleh pengadilan, Isnaini pun telah kembali membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan dan akan melakukan banding ke Mahkamah Agung demi menuntut keadilan.

“Aku baru puas kalau mereka dihukum mati atau penjara seumur hidup, sebanding apa yang dialami anak saya, dan aku semalam sudah melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dan akan banding di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Harapan Isnaini, polisi segera menangkap kembali Muskajar, yang ia sebut sebagai otak pembunuhan anaknya. Setelah itu Muskajar bisa dijerat dengan hukuman seberat mungkin.

“Dia ditangkap kembali dan dihukum seberat mungkin, karena otak pelaku pembunuhan jangan sampai bebas, nanti merajalela, ” tegasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejari Belawanpembunuhanpemerkosaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Red Notice Terbit, Kini Polisi dan Interpol Buru Bos Judi Online ke Singapura

Berita Berikutnya

Rawan Aksi Bajing Loncat dan Premanisme, Sopir Truk Waswas Melintas di Jalan Kayu Putih Medan

Related Posts

Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025
Metro

KA Rute Medan-Binjai Belum Bisa Beroperasi Pasca Banjir, Tiga Jalur Rel Longsor

Senin, 1 Desember 2025
Metro

Macet karena Banyak Antrean Mengisi BBM, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Peduli

Senin, 1 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana