Sabtu, 19 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Hakim Tolak Gugatan Rp 5 M Anggota DPRD Medan yang Dipecat Gerindra

Jumat, 6 Januari 2023
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan anggota DPRD Medan Siti Suciati yang menggugat Partai Gerindra Rp 5 miliar. Suci sendiri menggugat Partai Gerindra usai dipecat karena kasus asusila.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat, Jumat (6/1). Dalam SIPP PN tersebut, diketahui bahwa proses peradilan tersebut sampai kepada tingkat banding.

Awalnya, hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh Siti terhadap Gerindra. Ada empat poin yang tertera dalam putusan yang dilakukan pada Kamis (27/10/2022), mulai dari menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut hingga menghukum Siti selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

“Menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo,” salah satu poin putusan yang termaktub di SIPP PN Medan.

Tidak putus asa, Siti diketahui mengajukan banding pada tanggal 2 November 2022. Meskipun permintaan banding tersebut diterima, namun lagi-lagi hakim menolak gugatan Siti dan malah memperkuat putusan pada tanggal 27 Oktober 2022.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut,” tertuang dalam putusan banding pada Kamis 15 Desember 2022 yang lalu.

Seperti yang diketahui, Siti menggugat DPC hingga DPP Gerindra setelah dipecat oleh Gerindra. Partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut memecat Siti selaku anggota partai nya karena tersandung kasus asusila.

“Ya benar (pemecatan Suci). Tahapan kasus kemarin yang melanggar kode etik,” ujar Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga ketika dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022) yang lalu.

Setelah memecat Siti, Gerindra mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Siti. Sosok pengganti Siti yang diajukan sebagai anggota DPRD Medan adalah Jaya Saputra, selaku peraih suara keempat di Dapil pencalonan Siti pada 2019 silam.

“Kalau mengacu itu penggantinya Jaya Saputra,” ujar Ihwan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: asusilaDPRD MedanPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ambulans Dipakai Angkut Besi Rel Curian, Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

Berita Berikutnya

Ternyata Medan Pernah Jadi Ibu Kota Negara

Related Posts

Metro

Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Begini Kronologinya

Jumat, 18 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Ingatkan Tempat Hiburan Malam Masih Jual Narkoba: Siap-siap Tutup

Rabu, 16 Juli 2025
Metro

Hasil Seleksi Administrasi Lelang 4 Jabatan Eselon II Pemkot Medan

Rabu, 16 Juli 2025
Metro

Kabel Listrik Menjuntai ke Jalan Setia Budi Medan, Bahayakan Pengendara

Senin, 14 Juli 2025
Metro

Pria di Medan Tewas Lompat dari Fly Over, Istri Ditemukan dengan Luka Tusuk

Jumat, 11 Juli 2025
Metro

Warga Disebut Tertembak Polisi saat Tawuran di Medan, Ini Kata Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Neymar Cekcok dan Dilempari Kaus sama Fans Santos

Jumat, 18 Juli 2025

India Gempar, Bos Gangster Ternama Tewas Ditembak di Rumah Sakit

Jumat, 18 Juli 2025

Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Begini Kronologinya

Jumat, 18 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana