Ini Alasan Polisi Tak Tahan Prof Henuk Tersangka Kasus ITE

Medan(MedanPunya) Polisi mengatakan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apa alasannya?

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan tidak ditahannya Henuk karena ancaman hukuman yang di bawah 4 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam proses penyidikan, itu tidak bisa ditahan karena ancaman hukum 4 tahun penjara,” kata Walpon, Rabu (30/6).

Walpon mengatakan pihaknya hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan kepada Henuk setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini masih melengkapi berkas.

“Belum (diperiksa sebagai tersangka). Kita masih melengkapi administrasi penyidikan setelah kasus tersebut di tingkatkan dari lidik ke sidik,” ucapnya.

Walpon mengatakan Henuk segera dipanggil untuk diperiksa. Hal ini dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan dari Henuk.

“Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan jikalau penyidik kita sudah sudah membutuhkan keterangan,” jelasnya.

Sebelumnya Polres Taput menetapkan Henuk sebagai tersangka. Henuk ditetapkan dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

“Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh saat dimintai konfirmasi.

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing kemudian menjelaskan kasus yang menjerat Henuk. Walpon mengatakan Henuk sebagai tersangka karena laporan oleh Alfredo Sihombing.

Laporan Alfredo itu berkaitan dengan posting-an Henuk di media sosial miliknya. Henuk membuat postingan yang menyebut Bupati Taput sebagai pimpinan para bandit.

“Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard Henuk dengan postingan kalimat, ‘Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021’,” kata Walpon.

Bukan hanya Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang.

Laporan itu dilayangkan karena Martua merasa telah dihina oleh Prof Yusuf Leonard Henuk melalui sebuah postingan di Facebook. Bahkan Henuk juga mengunggah foto Martua.

“Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, ‘contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung’,” ungkap Walpon.

“Postingan itu juga melampirkan screenshot foto profil pelapor (Martua),” imbuhnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version