Medan(MedanPunya) Iptu Supriadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan masuk Taruna Akpol. Namun keberadaan Supriadi tidak diketahui.
Padahal, sebelumnya, Iptu Supriadi dikabarkan sempat diperiksa Propam Polda Sumut.
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda resmi menetapkan personel Polres Serdang Bedagai yang kini dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut.
Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar bareng tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa dengan Nina Wati,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (25/3).
Mantan Kapolres Kediri ini menyebut, Supriadi dikenakan Pasal seperti Nina Wati, yakni
Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam kurungan 4 tahun penjara.
Namun demikian, Supriadi belum ditangkap karena melarikan diri.
“Masih dicari keberadaannya, iya (kabur).”
Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia ditangkap personel Polda Sumut, Kamis (21/3) sekira pukul 08:30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan ditemukan bukti yang cukup ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.***trb/mpc/bs