Jumat, 19 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Jefri Pratama Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 1 Juli 2020
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Jefri Pratama, divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin bersama Zuraida Hanum dan Reza Fahlevi.

“Divonis hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jefri terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Jefri serta Reza dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim ketika membacakan pertimbangannya.

Hal yang memberatkan salah satunya Jefri melakukan hubungan intim dengan Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin. Tak ada hal meringankan bagi Jefri.

Kasus ini bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida yang merupakan istri Jamaluddin. Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri dan mengungkapkan niat untuk membunuh suaminya itu.

Jefri sendiri sempat menasihati agar Zuraida bercerai saja. Meski demikian, Zuraida berkeras membunuh suaminya. Jefri kemudian disebut mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida.

Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin. Zuraida kemudian disebut menjelaskan rencana pembunuhan hingga janji memberi uang serta keinginan dirinya dan Jefri menikah setelah Jamaluddin tewas.

Zuraida juga telah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman mati.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: JamaluddinJefri PratamaPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Iniesta: Barcelona Boleh Kalah, tapi…

Berita Berikutnya

Soal Rencana Israel Caplok Tepi Barat, Ini Peringatan PM Inggris

Related Posts

Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025
Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
Metro

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025

Ada Lubang Besar di Jalan Umar Baki Binjai, Warga: Kayak Kolam Ikan

Kamis, 18 Desember 2025

Gedung Putih “Labeli” Seluruh Presiden AS, Biden Disebut Presiden Terburuk

Kamis, 18 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana