Sabtu, 28 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Jefri Pratama Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 1 Juli 2020
kanal Metro
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Jefri Pratama, divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin bersama Zuraida Hanum dan Reza Fahlevi.

“Divonis hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jefri terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Jefri serta Reza dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim ketika membacakan pertimbangannya.

Hal yang memberatkan salah satunya Jefri melakukan hubungan intim dengan Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin. Tak ada hal meringankan bagi Jefri.

Kasus ini bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida yang merupakan istri Jamaluddin. Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri dan mengungkapkan niat untuk membunuh suaminya itu.

Jefri sendiri sempat menasihati agar Zuraida bercerai saja. Meski demikian, Zuraida berkeras membunuh suaminya. Jefri kemudian disebut mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida.

Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin. Zuraida kemudian disebut menjelaskan rencana pembunuhan hingga janji memberi uang serta keinginan dirinya dan Jefri menikah setelah Jamaluddin tewas.

Zuraida juga telah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman mati.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: JamaluddinJefri PratamaPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Iniesta: Barcelona Boleh Kalah, tapi…

Berita Berikutnya

Soal Rencana Israel Caplok Tepi Barat, Ini Peringatan PM Inggris

Related Posts

Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026
Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana