Sabtu, 19 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anak AKBP Achiruddin

Senin, 10 Juli 2023
kanal Metro
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sidang lanjutan perkara penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, digelar hari ini. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi Aditya.

Permohonan itu disampaikan jaksa Randi H Tambunan usai membacakan jawaban atas pengajuan eksepsi yang disebutkan pada persidangan sebelumnya. Randi menyebut argumentasi penasihat hukum terkait penyidikan tidak berdasarkan KUHAP termasuk kompetensi relatif yang sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

“Berkas perkara merupakan segala pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang dijadikan dasar dalam melakukan penelitian terhadap suatu perkara yang disangkakan termasuk kompetensi relatif,” kata Randi di Ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (10/7).

Kemudian pernyataan penasihat hukum tidak akan dilanjutkan oleh jaksa lantaran pokok bahasan yang diajukan sebagai keberatan dengan perkara yang dijalani berbeda. Randi melanjutkan jika poin keberatan terkait penyidikan oleh penasihat hukum berada di ranah pra peradilan.

“Bahwa terhadap keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut tidak akan kami tanggapi lebih jauh karena apa yang menjadi keberatan tim penasihat hukum tidak berkaitan dengan syarat-syarat keberatan/eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP melainkan ranah praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP,” sambungnya.

Setelah membaca seluruh poin keberatan penasihat hukum, JPU kemudian membacakan permohonan dari jawaban eksepsi kepada majelis hakim. Adapun jaksa Felix Ginting selaku salah satu tim JPU mewakili untuk membacakan tiga permohonan atas eksepsi penasihat hukum.

Felix meminta kepada majelis hakim untuk permohonan eksepsi dibatalkan. Selain itu, jaksa yakin bahwa surat dakwaan jaksa adalah sah menurut hukum.

Sehingga meminta kepada majelis hakim untuk mengadili Aditya dalam perkara ini.

“Satu, menolak nota keberatan/eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Dua, menyatakan menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini,” kata jaksa Felix.

“Tiga, melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Aditya HasibuanAKBP Achiruddinpenganiayaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Babak Baru Penjualan MU: Keluarga Glazer Naikkan Harga

Berita Berikutnya

Bentrok IPK Vs FKPPI di Langkat, 1 Orang Tewas Dibacok

Related Posts

Metro

Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Begini Kronologinya

Jumat, 18 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Ingatkan Tempat Hiburan Malam Masih Jual Narkoba: Siap-siap Tutup

Rabu, 16 Juli 2025
Metro

Hasil Seleksi Administrasi Lelang 4 Jabatan Eselon II Pemkot Medan

Rabu, 16 Juli 2025
Metro

Kabel Listrik Menjuntai ke Jalan Setia Budi Medan, Bahayakan Pengendara

Senin, 14 Juli 2025
Metro

Pria di Medan Tewas Lompat dari Fly Over, Istri Ditemukan dengan Luka Tusuk

Jumat, 11 Juli 2025
Metro

Warga Disebut Tertembak Polisi saat Tawuran di Medan, Ini Kata Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Neymar Cekcok dan Dilempari Kaus sama Fans Santos

Jumat, 18 Juli 2025

India Gempar, Bos Gangster Ternama Tewas Ditembak di Rumah Sakit

Jumat, 18 Juli 2025

Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Begini Kronologinya

Jumat, 18 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana