Rabu, 18 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anak AKBP Achiruddin

Senin, 10 Juli 2023
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sidang lanjutan perkara penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, digelar hari ini. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi Aditya.

Permohonan itu disampaikan jaksa Randi H Tambunan usai membacakan jawaban atas pengajuan eksepsi yang disebutkan pada persidangan sebelumnya. Randi menyebut argumentasi penasihat hukum terkait penyidikan tidak berdasarkan KUHAP termasuk kompetensi relatif yang sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

“Berkas perkara merupakan segala pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang dijadikan dasar dalam melakukan penelitian terhadap suatu perkara yang disangkakan termasuk kompetensi relatif,” kata Randi di Ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (10/7).

Kemudian pernyataan penasihat hukum tidak akan dilanjutkan oleh jaksa lantaran pokok bahasan yang diajukan sebagai keberatan dengan perkara yang dijalani berbeda. Randi melanjutkan jika poin keberatan terkait penyidikan oleh penasihat hukum berada di ranah pra peradilan.

“Bahwa terhadap keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut tidak akan kami tanggapi lebih jauh karena apa yang menjadi keberatan tim penasihat hukum tidak berkaitan dengan syarat-syarat keberatan/eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP melainkan ranah praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP,” sambungnya.

Setelah membaca seluruh poin keberatan penasihat hukum, JPU kemudian membacakan permohonan dari jawaban eksepsi kepada majelis hakim. Adapun jaksa Felix Ginting selaku salah satu tim JPU mewakili untuk membacakan tiga permohonan atas eksepsi penasihat hukum.

Felix meminta kepada majelis hakim untuk permohonan eksepsi dibatalkan. Selain itu, jaksa yakin bahwa surat dakwaan jaksa adalah sah menurut hukum.

Sehingga meminta kepada majelis hakim untuk mengadili Aditya dalam perkara ini.

“Satu, menolak nota keberatan/eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Dua, menyatakan menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini,” kata jaksa Felix.

“Tiga, melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Aditya HasibuanAKBP Achiruddinpenganiayaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Babak Baru Penjualan MU: Keluarga Glazer Naikkan Harga

Berita Berikutnya

Bentrok IPK Vs FKPPI di Langkat, 1 Orang Tewas Dibacok

Related Posts

Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026
Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Panah Mata Warga, Residivis Pembakar Motor Polisi di Belawan Ditembak

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Akal-akalan Jukir Liar di Medan Cetak Karcis Palsu Kelabui Warga

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana