Medan(MedanPunya) Polsek Medan Baru menangkap juru parkir (jukir) yang menganiaya driver ojek online (ojol) di Jalan Sekip, Kota Medan. Aksi itu dipicu karena posisi setang motor driver ojol tersebut saat parkir.
Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat (10/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang ditangkap bernama Erik Saragih (32).
“Peristiwa itu terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan setang terkunci menghadap ke kanan,” kata Masagus.
“Kemudian juru parkir (jukir) yang ada di lokasi menegur korban agar setang sepeda motor menghadap ke kiri. Hingga terjadi adu mulut antara korban dengan jukir di lokasi,” tambahnya.
Ada pun setelah itu dua orang teman jukir yang ada di lokasi datang dan langsung menyerang korban secara bersama-sama. Alhasil korban menghubungi teman-temannya juga.
“Namun salah pelaku menyerangnya dengan memukulkan batu ke tangan korban. Korban pun mengalami luka robek pada jari telunjuk sebelah kirinya,” sebutnya.
Setelah itu, korban mendatangi kantor Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Pihaknya pun melakukan penyelidikan.
Beberapa hari kemudian, seorang pelaku ditangkap di Jalan Sekip saat sedang menjaga parkir di salah satu rumah makan.
“Pelaku ini mengakui sekali memukul korban. Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kini, pelaku disangkakan Pasal 351 Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***dtc/mpc/bs