KA Medan-Binjai Tabrak Pejalan Kaki di Perlintasan, 1 Orang Tewas

Medan (MedanPunya) Kereta Api Sri Lilawangsa relasi Binjai-Medan menabrak seorang pejalan kaki di Perlintasan Jalan Adam Malik Medan malam tadi. Korban tewas di tempat.

“Benar telah terjadi temperan pejalan kaki dengan KA Srilelawangsa relasi Binjai-Medan pada Minggu (21/4) pukul 19.25 WIB,” ungkap Manager Humas PT KAI Divre I Sumur Anwar Solikhin, Senin (22/4).

Anwar menyebutkan masinis sudah berulang kali memberikan bunyi peringatan dari sisi rel namun tak diindahkan pengguna jalan tersebut.

“Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, pejalan kaki berjalan di sisi jalur KA di km 1+850. Saat bersamaan KA Srilelawangsa melintas menuju arah Stasiun Medan,” ujar Anwar.

“Masinis berulangkali membunyikan klakson agar pejalan kaki menjauh dari sisi rel namun tidak diindahkan dan terjadilah temperan. Dari kejadian tersebut seluruh crew dan penumpang kereta api Srilelawangsa selamat,” sambungnya.

Pejalan kaki tersebut, kata Anwar dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dibawa ke RS Pirngadi Medan. Diketahui, korban seorang perempuan berusia 32 tahun.

Terkait ini, Anwar menyebut KAI sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia meminta agar masyarakat baik pengendara ataupun pejalan kaki dapat lebih berhati-hati.

“KAI sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut, kami kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalan rel demi keselamatan bersama,” kata Anwar.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version