Medan(MedanPunya) Kepala Desa Bandar Setia, Sugianto dan Prof Dr Mesiono dilaporkan warga ke Polrestabes Medan. Keduanya dilaporkan terkait kasus penggelapan uang koperasi.
Sugeng menjelaskan ada sekitar Rp 77 juta uang keluarganya yang tersimpan di BMT Kube Sejahtera 001. BMT itu diketuai oleh Sugianto dan Mesiono bertindak sebagai bendahara.
“Istri dan anak laki-laki saya punya tabungan di koperasi itu. Tapi sampai sekarang tidak jelas kemana uangnya. Untuk istri rugi Rp 27 juta dan anak Rp 51 juta,” kata Sugeng, Kamis (16/3).
Sugeng menjelaskan anak lelakinya telah menjadi anggota koperasi itu sejak tahun 2006. Sementara istrinya sejak tahun 2017. Kejanggalan menabung di BMT pimpinan Sugianto sendiri terjadi pada Maret 2022 lalu.
“Saat itu anak saya mau ambil tabungan.Tapi kata pengurus koperasi itu kasnya kosong. Kemarin, Juni 2022, pengurusnya sempat berjanji akan mengembalikan uang anggota pada akhir tahun 2022,” ujarnya.
Ternyata sampai jatuh tempo janji itu tidak dipenuhi. Menurut dia sempat ada pembicaraan secara kekeluargaan dengan pengurus BMT, hanya saja tidak ada jalan keluar.
“Alasan mereka kas kosong karena macet di kreditur,” ucapnya.
Atas dasar itu, pihaknya melapor ke Polrestabes Medan dengan nomor : STTLP/B/900/III/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada Rabu (15/3).
“Dilaporkan soal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana,” jelasnya.
Terlapor adalah Sugianto sebagai pemilik Koperasi BMT Kube Sejahteran 001, Jalan Pengabdian, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Selain dari pada itu, ia menyebutkan sekretaris koperasi itu bernama Suwitno yang punya posisi di PTPN II.
“Harapan kami kalau kebijakan dari pengurus ini kembalikan uang nasabah. Jangan janji aja,” tutupnya.***dtc/mpc/bs