Jumat, 9 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kadis Perizinan Sumut Tersangka Korupsi Diduga Selewengkan Dana Rp 1,9 M

Kamis, 22 Juli 2021
kanal Metro
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp 1,9 miliar.

“Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap.

Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Muttaqin mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait hal ini. Keputusan apakah Effendi bakal ditahan juga menunggu hasil dari penyidik.

“Kita lihat nanti keputusan dari penyidiknya, ya,” tutur Muttaqin.

Muttaqin mengatakan pihaknya tidak membutuhkan izin dari Gubsu Edy Rahmayadi untuk melakukan proses hukum terhadap Effendi, yang saat ini masih menjabat kepala dinas.

“Tidak perlu izin, hanya pemberitahuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan Effendi Pohan sebagai tersangka kasus korupsi dana pemeliharaan jalan. Kajari Langkat Muttaqin Harahap saat dimintai konfirmasi membenarkan hal itu.

“Ya benar (Effendi Pohan jadi tersangka),” kata Muttaqin.

Selain Effendi, ada tiga orang lainnya yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Tiga lainnya ialah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan kuasa pengguna anggaran.

“Selanjutnya pejabat pelaksana teknis kegiatan berinisial AN dan bendahara pengeluaran pembantu berinisial TS,” tutur Muttaqin.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Effendi PohanKabupaten Langkatkorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rusia Mau Kirim 11 Jet Tempur Sukhoi Su-35 ke RI

Berita Berikutnya

Viral Pria Ngaku OKP Lakukan Pungli di Medan, Jual Nama Orang Meninggal

Related Posts

Metro

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Lubang Besar di Simpang Jalan Arah RSUP Adam Malik Medan Bahayakan Pengendara

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Polisi Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, Sita 1 Kg Sabu-Pil Happy Five

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes

Senin, 5 Januari 2026
Metro

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana