Rabu, 24 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kadis Perizinan Sumut Tersangka Korupsi Diduga Selewengkan Dana Rp 1,9 M

Kamis, 22 Juli 2021
kanal Metro
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp 1,9 miliar.

“Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap.

Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Muttaqin mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait hal ini. Keputusan apakah Effendi bakal ditahan juga menunggu hasil dari penyidik.

“Kita lihat nanti keputusan dari penyidiknya, ya,” tutur Muttaqin.

Muttaqin mengatakan pihaknya tidak membutuhkan izin dari Gubsu Edy Rahmayadi untuk melakukan proses hukum terhadap Effendi, yang saat ini masih menjabat kepala dinas.

“Tidak perlu izin, hanya pemberitahuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan Effendi Pohan sebagai tersangka kasus korupsi dana pemeliharaan jalan. Kajari Langkat Muttaqin Harahap saat dimintai konfirmasi membenarkan hal itu.

“Ya benar (Effendi Pohan jadi tersangka),” kata Muttaqin.

Selain Effendi, ada tiga orang lainnya yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Tiga lainnya ialah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan kuasa pengguna anggaran.

“Selanjutnya pejabat pelaksana teknis kegiatan berinisial AN dan bendahara pengeluaran pembantu berinisial TS,” tutur Muttaqin.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Effendi PohanKabupaten Langkatkorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rusia Mau Kirim 11 Jet Tempur Sukhoi Su-35 ke RI

Berita Berikutnya

Viral Pria Ngaku OKP Lakukan Pungli di Medan, Jual Nama Orang Meninggal

Related Posts

Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Warga Keluhkan Tiang Listrik Hampir Tumbang di Jalan HM Yamin Medan

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025
Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

MK Diminta Bikin Wagub Tak Otomatis Naik Jabatan saat Gebernur Meninggal

Selasa, 23 Desember 2025

Tren Alexander-Arnold Disebut Ajak Talenta Muda Liverpool ke Real Madrid

Selasa, 23 Desember 2025

Jalan Taput-Tapteng Sudah Bisa Dilalui Jelang Nataru, Berlaku Sistem Buka Tutup

Senin, 22 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana