Medan(MedanPunya) Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Sembiring dicopot buntut kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu.
“Benar, Kajari Karo digantikan Edmond Novvery Purba dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, Selasa (14/4).
“Kalau Kasi Pidsus masih di PLH kan oleh Kasi Intel,” kata dia.
Rizaldi pun mengaku belum mendapat informasi dari Kejagung terkait jabatan baru yang diemban Danke dan Reinhard.
Rizaldi tak menampik pencopotan keduanya sebagai sanksi dari kasus Amsal.
“Dari rentetan peristiwa selama ini ada kaitannya dengan kasus Amsal,” ujar Rizaldi.
“Dengan digantikan sebagai Kajari Karo dan Kasi Pidsus, itu sudah merupakan sanksi,” ucap dia.
Di samping itu, dia menuturkan bahwa Kajati Sumut, Harli Siregar telah diganti dengan Muhibuddin yang menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Rizaldi menuturkan, pergantian Harli tidak ada kaitannya dengan kasus Amsal. “Tidak ada kaitannya dengan Amsal atau yang lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa tujuh jaksa di Kejaksaan Karo untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam menangani kasus Amsal Christy Sitepu.
“Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, Jumat (3/4).
Dia menuturkan, tujuh orang itu antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta lima dari tim jaksa yang menangani perkara.
Kasus yang menjerat Amsal berawal dari pekerjaannya sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up anggaran.
Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo.
Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.
Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.
Sebab, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien.
Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum.
Mereka menilai penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.
Belakangan, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal pada Rabu (1/4/2026).
Ia tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang didakwa jaksa, dengan tuntutan 2 tahun penjara.***kps/mpc/bs
