Medan(MedanPunya) Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara ditutup mulai hari ini. Penutupan ini dilakukan sehari pasca Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT.
Pantauan Jumat (8/7), kantor ACT yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis Medan, terlihat sunyi dengan kondisi pagar yang tertutup. Tampak pula ada kertas putih yang ditempelkan di pagar bertuliskan,”Info : Kantor Ini Tutup.”
Di halaman kantor tersebut tidak lagi ramai terparkir sepeda motor seperti biasanya. Hanya ada dua mobil yang terparkir dengan kondisi pintu dan jendela tertutup rapat.
Marcom ACT Sumut, Edi Purnomo membenarkan bahwa ACT telah ditutup.
“ACT Sumut tutup sementara waktu,” ujar Edi ketika dimintai konfirmasi.
Edi belum tahu sampai kapan kantor ACT akan ditutup dan pegawai akan diliburkan. “Mengikuti instruksi dari pusat. Pekerja ACT Sumut untuk sementara tidak ada aktivitas,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan beberapa alasan hingga akhirnya izin penyelenggaraan PUB ACT dicabut.
“Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu (6/7).
Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi ke ACT.
“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tuturnya.***dtc/mpc/bs