Rabu, 2 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kantor ACT Sumut Ditutup

Jumat, 8 Juli 2022
kanal Metro
72
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara ditutup mulai hari ini. Penutupan ini dilakukan sehari pasca Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT.

Pantauan Jumat (8/7), kantor ACT yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis Medan, terlihat sunyi dengan kondisi pagar yang tertutup. Tampak pula ada kertas putih yang ditempelkan di pagar bertuliskan,”Info : Kantor Ini Tutup.”

Di halaman kantor tersebut tidak lagi ramai terparkir sepeda motor seperti biasanya. Hanya ada dua mobil yang terparkir dengan kondisi pintu dan jendela tertutup rapat.

Marcom ACT Sumut, Edi Purnomo membenarkan bahwa ACT telah ditutup.

“ACT Sumut tutup sementara waktu,” ujar Edi ketika dimintai konfirmasi.

Edi belum tahu sampai kapan kantor ACT akan ditutup dan pegawai akan diliburkan. “Mengikuti instruksi dari pusat. Pekerja ACT Sumut untuk sementara tidak ada aktivitas,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan beberapa alasan hingga akhirnya izin penyelenggaraan PUB ACT dicabut.

“Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu (6/7).

Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi ke ACT.

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tuturnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ACTyayasan ACT
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Canda Giroud pada Ibra: Bertahanlan di AC Milan, Nanti Kutraktir!

Berita Berikutnya

Hanya karena Tak Dilayani saat Pesan Kopi, Pria Ini Bacok Pemilik Warung hingga Tewas

Related Posts

Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Jejak Ilmu Forensik di Bumi Lombok: Guru Besar UNIMED Hangatkan Diskusi di Pascasarjana UNRAM

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Ibu dan 2 Anak Asal Sumut Dievakuasi dari Iran

Rabu, 25 Juni 2025
Metro

Viral Pria Bikin Konten Ngelem di Depan Polda Sumut, Polisi Turun Tangan

Rabu, 25 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana