Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Karaoke Bosque Jadi Sarang Narkoba, Pekan Ini Pemiliknya Diperiksa

Senin, 21 Juni 2021
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Hiburan malam karaoke Bosque jadi sarang narkoba, khususnya peredaran gelap pil ekstasi.

Terbongkarnya peredaran gelap narkoba di karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat itu berangkat dari penggerebekan polisi belum lama ini.

Dalam penggerebekan itu, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dan ASN Kesbangpol Nias Utara Yuniman Nazara ditangkap.

Mereka-mereka ini kedapatan pesta narkoba.

Bahkan, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara yang kini sudah dicopot dari jabatannya itu sempat kedapatan pesta narkoba bersama sejumlah wanita.

Ada dugaan, pemilik karaoke Bosque terlibat dalam peredaran gelap narkoba ini.

Begitu juga dengan manajer karaoke Bosque berinisial RG alias Kiki, yang konon kabarnya turut mengatur peredaran ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.

“Minggu ini dipanggil untuk pemeriksaan terkait peredaran narkoba,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Senin (21/6).

Dia mengatakan, penyidik membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menangani kasus ini.

Alasannya, karena ada 52 orang yang diamankan.

Disinggung mengenai langkah rehabilitasi terhadap mantan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara, Oloan merujuk Pasal 55 dan Pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009.

Dia berkeyakikan, bahwa Yafeti Nazara dan Yuniman Nazara harus direhab.

“Ada lagi petunjuk pelaksananya, bagaimana teknisnya untuk urinenya positif, tapi barang buktinya tidak ada? Itu lah ditegaskan lagi di surat edaran Mahkamah Agung, surat edaran Kabareskrim tentang SOP penanganan atau rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu narkotika,” ujarnya.

Begitu juga dengan puluhan orang lain yang diamankan, mereka dipulangkan dan cuma wajib lapor.

Tapi untuk mereka yang terbukti memiliki narkotika, tetap diproses.

“Di situ disebut, untuk kasus sekda dan lainnya (yang 52 orang itu) yang positif tapi tidak ada barang buktinya maka tidak dilakukan penyidikan. Namun tetap diinterogasi untuk mengetahui dari mana barang itu berasal,” lanjutnya.

Disinggung lebih lanjut kenapa ada perlakuan berbeda antara puluhan warga biasa dan Sekda Nias Utara soal masalah rehabilitasi, Oloan meminta awak media bertanya pada BNNP Sumut.

“Silakan tanya ke BNN. Karena mereka yang asesmen,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: karaoke BosquePolrestabes Medansarang narkoba
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Soal ‘Liga Super’, Barcelona Tak Sudi Minta Maaf ke UEFA

Berita Berikutnya

Menyasar Sekda Nias di Ruangan VIP, RSJ Prof Ildrem Bantah Ada Ruangan VIP bagi Pasien Rehab

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana