Medan(MedanPunya) Bus Trans Metro Deli saat ini menjadi pilihan masyarakat dalam bertransportasi.
Tapi siapa sangka, kehadiran Bus Trans Metro Deli matikan keberadaan angkot.
Sebab, masyarakat lebih memilih naik Bus Trans Metro Deli yang gratis, ketimbang naik angkutan kota (angkot).
“Ini sudah melanggar Pancasila dan kemaslahatan bersama. Dulu dijanjikan bahwa tanpa tarif itu hanya dua bulan, tapi sampai sekarang, tetap diberlakukan tanpa tarif, ini kan membunuh para pengusaha dan pekerja angkutan darat,” kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan, Mont Gomery Munthe, Senin (14/6).
Mont pun mengatakan, di masing-masing koridor Bus Trans Metro Deli yang beroperasi, para sopir mengalami penurunan pendapatan hingga 70 persen.
“Kita ambil contohnya saja, misalnya trayek Lapangan Merdeka-Amplas, itu sopir sudah kehilangan pendapatannya hingga 70 persen. Belum lagi Lapangan Merdeka – Belawan dan Lapangan Merdeka – Tuntungan,” tambahnya.
Lebih lanjut Mont menuturkan, bahwa pihaknya merasa dibohongi oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan.
Mereka dijanjikan bahwa penerapan bus BTS tanpa tarif hanya untuk sementara.
“Itu yang kami pertanyakan, katanya sementara, tapi kok sampai sekarang masih gratis juga. Kami merasa dikibuli, dibohongi, dan ini kan sudah melanggar hak-hak pekerja angkutan,” katanya.
Mont pun mengatakan pihaknya sudah berencana melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang seharusnya dilakukan pada hari ini.
Namun, karena pihak Kemenhub menjadwalkan akan melakukan mediasi, pihaknya menunda aksi tersebut.
“Kami sudah sampaikan izin untuk melakukan unjuk rasa, kepada kepolisian, bapak Kapolres dan juga Poldasu. Mereka mau membantu. Tapi karena orang Kemenhub sudah menuju ke sini, aksi kita tunda,” katanya.
Adapun aksi mogok kerja dan unjuk rasa tersebut direncanakan dilakukan bersama Kesatuan Sopir dan Pemilik Angkutan (Kesper) terkait operasional Bus Trans Metro Deli pada Senin 14 Juni 2021.
Beberapa tuntutan yang ingin mereka sampaikan yakni:
– Menagih janji pemerintah tentang tarif Trans Metro Deli sesuai dengan surat edaran tertanggal 21 Januari 2021
– Menuntut kerugian badan usaha angkutan melalui KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
– Membatalkan rencana Bus massal di empat koridor.
“Tapi pihak Kemenhub sudah di pesawat dan menuju ke Medan, kami akan melakukan pembahasan mengenai hal ini. Dan masih akan diproses bagaimana supaya penerapan tarif gratis itu dilakukan berdasarkan ketetapan kemarin,” kata Mont.
Ia menuturkan, bahwa peraturan penetapan tarif penumpang terhadap operasional bus TMD seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Tentu tidak bisa instan, karena peraturannya harus dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah. Maka itulah yang kami tuntut, bagaimana ini ada jalan tengahnya,” pungkas Mont.***trb/mpc/bs