Sabtu, 25 Juli 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Korupsi Alat Tangkap Ikan

Jumat, 23 Oktober 2020
kanal Metro
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap buronan, Boy MF Tampubolon (42), di Aceh Singkil. Boy merupakan terpidana kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 492 juta.

“Tim mengamankan terpidana DPO Kejari Belawan atas nama Boy MF Tampubolon, (42) di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil,” kata Plt Kajati Sumut, Aditya Warman, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo.

Dwi mengatakan kasus korupsi ini terkait pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan. Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kerugian negara Rp. 492.781.650. Boy MF Tampubolon terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Dwi Setyo.

Dwi menyebut Boy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis kasasi Makamah Agung pada 2017. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 492 juta.

“Setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: buronanKejatisukorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Xi Jinping Lontarkan Peringatan untuk Calon ‘Penyerang’ China

Berita Berikutnya

Gubsu Mau ‘Sulap’ Daerah Utara Medan Jadi Tempat Wisata: Selama Ini Kumuh

Related Posts

Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Yayasan Perguruan KESATRIA mengundang Advokat Bung Raja: Cegah Anak Terjerat Hukum, Ingatkan Orang Tua Waspadai Narkoba, Geng Motor dan Pergaulan Bebas

Senin, 20 Juli 2026
Metro

Terang-terangan Edarkan Narkoba dan Sabu di Jalan, 2 Pria di Medan Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026
Metro

Bareng Teman Kuliah, Pria di Medan Edarkan Vape Narkotika Jaringan Internasional

Senin, 6 Juli 2026
Metro

Ngaku Pria Ganteng dari Singapura, Penipu Kuras Rp 120 M dari Ibu-ibu Medan

Senin, 6 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PBB: Sindikat Penipuan Siber Raup hingga Rp 2.054 Triliun dari Warga Asia-Pasifik

Selasa, 21 Juli 2026

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana