Selasa, 16 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kepsek SMAN 8 Medan Tolak Permintaan Kadis Batalkan Siswi Viral Tinggal Kelas

Jumat, 28 Juni 2024
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, menolak permintaan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis untuk membatalkan keputusan siswi berinisial MS yang tidak naik kelas. Rosmaida menyebut keputusan itu diambil usai mereka melakukan rapat.

Surat dari Rosmaida kepada Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.

“SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan,” demikian isi surat tersebut dikutip, Jumat (28/6).

Rosmaida menjelaskan keputusan yang diambil mereka tidak ada kaitannya dengan orang tua MS yang melaporkan Rosmaida ke polisi dalam dugaan pungutan liar. Keputusan itu disebut Rosmaida sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.

Rosmaida juga menyebut jika dasar Haris Lubis meminta peninjauan kembali yaitu Peraturan Menteri Pendidikan nomor 36 tahun 2016 itu tidak sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Dalam KTSP, sebut Rosmaida, dijelaskan jika ada aturan peserta didik harus hadir paling minimal 90 persen dan hal ini yang dilanggar oleh siswi berinisial MS itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis menyebut pihaknya sudah meminta agar Rosmaida membatalkan keputusan terkait siswi MS yang tinggal kelas. Permintaan itu karena didasari adanya kelalaian dari pihak sekolah.

“Oleh karena itu kemarin, Senin saya sudah tandatangani, menyurati Kepsek untuk mengevaluasi keputusannya, supaya dianulir. (bila tidak dilaksanakan) akan kita ambil tindakan, bisa saja (dicopot),” sebut Haris.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Disdik sumutSMAN 8
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Amankan Mobil Bawa 110 Kg Ganja di Madina, 3 Pria Ditangkap

Berita Berikutnya

Rumah Terbakar Diduga gegara Korsleting, Bapak-Anak di Siantar Tewas

Related Posts

Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
Metro

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Tiga Pekan Pascabanjir di Tapteng, Kayu dan Lumpur Masih Menumpuk di Sibuluan Nauli

Selasa, 16 Desember 2025

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana