Jumat, 23 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kepsek SMAN 8 Medan Tolak Permintaan Kadis Batalkan Siswi Viral Tinggal Kelas

Jumat, 28 Juni 2024
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, menolak permintaan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis untuk membatalkan keputusan siswi berinisial MS yang tidak naik kelas. Rosmaida menyebut keputusan itu diambil usai mereka melakukan rapat.

Surat dari Rosmaida kepada Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.

“SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan,” demikian isi surat tersebut dikutip, Jumat (28/6).

Rosmaida menjelaskan keputusan yang diambil mereka tidak ada kaitannya dengan orang tua MS yang melaporkan Rosmaida ke polisi dalam dugaan pungutan liar. Keputusan itu disebut Rosmaida sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.

Rosmaida juga menyebut jika dasar Haris Lubis meminta peninjauan kembali yaitu Peraturan Menteri Pendidikan nomor 36 tahun 2016 itu tidak sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Dalam KTSP, sebut Rosmaida, dijelaskan jika ada aturan peserta didik harus hadir paling minimal 90 persen dan hal ini yang dilanggar oleh siswi berinisial MS itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis menyebut pihaknya sudah meminta agar Rosmaida membatalkan keputusan terkait siswi MS yang tinggal kelas. Permintaan itu karena didasari adanya kelalaian dari pihak sekolah.

“Oleh karena itu kemarin, Senin saya sudah tandatangani, menyurati Kepsek untuk mengevaluasi keputusannya, supaya dianulir. (bila tidak dilaksanakan) akan kita ambil tindakan, bisa saja (dicopot),” sebut Haris.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Disdik sumutSMAN 8
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Amankan Mobil Bawa 110 Kg Ganja di Madina, 3 Pria Ditangkap

Berita Berikutnya

Rumah Terbakar Diduga gegara Korsleting, Bapak-Anak di Siantar Tewas

Related Posts

Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

Mobil Relawan Asal Banten Diduga Dibobol Maling di Medan

Selasa, 20 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana