Medan(MedanPunya) Perawat Rumah Sakit Umum (RSU) Bina Kasih Korban pelecehan seksual ES mengumpulkan keberanian untuk keluar dari rumah dan kembali membuat laporan di Polrestabes Medan. Kali ini, ES melaporkan lima pegawai RSU Bina Kasih yang diduga melakukan penghinaan terhadap dirinya di media sosial.
Bak jatuh tertimpa tangga, ES masih harus mengalami kejadian tidak mengenakkan, usai dilecehkan perawat bernama Antoni yang kini sudah ditahan polisi, ES juga mengaku mengalami perundungan dari rekan kerjanya.
ES menceritakan kejadian pelecehan yang Antoni kepadanya di ruang ICU RSU Bina Kasih pada Sabtu (24/12) sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Antoni meraba bagian pribadi ES. Ia seketika merasa shock dan bingung. Ingin berteriak tapi tak tahu bagaimana. Terlebih, baru kali itu ia berjumpa Antoni.
Dalam hatinya, ia ingin berteriak. Namun tepat di hadapanya ada pasien yang tak sadarkan diri. Takut membahayakan pasien, ia pun mengurungkan niatnya dan bergegas membetulkan posisi pasien di ruang ICU.
“Jadi, saya bukan tidak ingin berteriak. Tapi saya betul- betul shock dan mengutamakan pasien,” kata ES, Selasa (10/1).
Setelah mengurus pasien, ia lalu berusaha lari dari Antoni. ES mengaku waktu itu psikologisnya terguncang. Ia baru bekerja di RSU Bina Kasih, belum genap dua bulan sebagai pegawai kontrak tiga tahun ke depan.
ES lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak personalia RSU Bina Kasih melalui pesan WhatsApp. Namun saat itu ia sudah berada di rumah dan esoknya libur, maka pertemuan dilakukan Senin (26/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, kata ES, pihak personalia RSU Bina Kasih menyarankannya untuk menandatangani surat agar tidak menuntut apa pun di kemudian hari, dengan catatan Antoni dipecat. ES setuju dan menandatangani surat tersebut. Namun tak berapa lama ia mendapati informasi bahwa Antoni masih bekerja.
Pada Rabu (28/12), ES bersama pengacaranya kembali mendatangi personalia untuk memastikan alasan Antoni belum dipecat. Dalam kesempatan itu, pengacara ES sempat cekcok dengan pihak personalia. Ia merasa pihak RSU Bina Kasih justru mem-back up pelaku. Karena itu ia membuat laporan di Polrestabes Medan.
Laporan tersebut bernomor STTLP/B/3951/XII/2022/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut pada 28 Desember 2022. Beberapa hari kemudian, Antoni pun ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan disangkakan pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
Setelah membuat laporan ke polisi, ES mengalami trauma berat. Ibu ES, berinisial NA mengungkap perubahan sikap ES yang kini jadi pendiam, tidak ingin keluar rumah, tidak ingin bekerja, menutup komunikasi dengan orang luar, jarang makan, dan takut berjumpa dengan orang baru.
ES mengaku semakin tertekan karena rekan kerjanya di RS tersebut justru menyudutkannya di media sosial.
“Mereka justru menyudutkanku. Bilang aku mau sama mau dengan pelaku, kegatelan atau aku yang godain pelaku serta lainnya. Aku di-bully begitu melalui media sosial,” ungkapnya.
ES, pun kembali ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan. Ada lima pegawai RS Bina Kasih yang dilaporkan dengan perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Di antaranya berinisial RG, MG, IP, AS, dan SA.
Hal itu ditandai dengan nomor laporan : STTLP/91/I/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 9 Januari 2023.
ES berharap keadilan untuknya sebagai korban. ES mengaku tidak lagi ingin bekerja di RSU Bina Kasih. Namun ia mengaku ijazahnya masih ditahan pihak RS. Ia mengaku tak sanggup lagi bekerja di RS tersebut karena peristiwa yang dialaminya terus menghantui.
“Saya kalau mau ke ruang ICU di sana pasti sudah ketakutan,” ucapnya.
Ia juga berpesan agar korban pelecehan seksual harus disupport bukan justru dijatuhkan.
“Pesan saya kepada kawan – kawan di sana. Kalau ada korban pelecehan jangan malah dijatuhkan. Disebut mau sama mau. Jadi seperti saya, pasti down,” ujarnya.
ES juga mengungkap sejauh ini, belum ada instansi terkait yang turut membantunya untuk mengobati trauma yang dialaminya.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3APM Kota Medan, Anas Ansor Siregar juga mengaku baru mengetahui kasus yang dialami ES.
“Kalau informasi itu (pelecehan ES) ini baru kita tahu. Kita akan coba melakukan penjangkuan kepada korban. Kita coba dampingi dan pulihkan psikologisnya. Dan soal ijazah yang masih ditahan pihak rumah sakit ya mungkin bisa kita bantu untuk melakukan mediasi,” tutupnya.***dtc/mpc/bs