Kamis, 5 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan

Rabu, 14 Oktober 2020
kanal Metro
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Khairi Amri yang merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, ditetapkan polisi sebagai tersangka kericuhan unjuk rasa tolak Undang-Undang Omnibus Law di Kota Medan.

Dalam penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Khari Amri mengajukan praperadilan.

Kuasa Hukum, Faisal mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada Khairi Amri.

“Kami menilai keberadaan Khairi Amri di lokasi demo adalah membagikan air mineral kepada massa aksi,” ujarnya, Rabu (14/10).

Lanjut Faisal, petugas kemudian mengamankan Khairi Amri di lokasi unjuk rasa dan ditetapkan tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Kami sampai sekarang masih bingung kenapa disangkakan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Kami masih bingung, korelasi di mana,” ungkapnya.

Saat disinggung adanya kabar bahwa adanya ajakan dari Khairi Amri terkait aksi unjuk rasa di grup WhatsApp KAMI, Faisal selaku kuasa hukumnya mengaku belum mendapatkan informasi itu.

“Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mengatakan Khairi Amri diamankan sesaat setelah sholat Ashar tak jauh dari lokasi unjuk rasa. Saya rasa KAMI yang berkompeten untuk menjelaskan hal tersebut. Kalau kami tidak masuk ke hal itu, karena kami tidak paham,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: KAMIKhairi AmriOmnibus Law
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Orang Pegawai BPN Sergai Kena OTT, Kasat Reskrim: Nanti Kapolres…

Berita Berikutnya

Seekor Harimau Berkeliaran di Sepanjang Gunung Sibayak dan Hutan Tahura

Related Posts

Metro

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana