Rabu, 17 Agustus 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan

Rabu, 14 Oktober 2020
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Khairi Amri yang merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, ditetapkan polisi sebagai tersangka kericuhan unjuk rasa tolak Undang-Undang Omnibus Law di Kota Medan.

Dalam penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Khari Amri mengajukan praperadilan.

Kuasa Hukum, Faisal mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada Khairi Amri.

“Kami menilai keberadaan Khairi Amri di lokasi demo adalah membagikan air mineral kepada massa aksi,” ujarnya, Rabu (14/10).

Lanjut Faisal, petugas kemudian mengamankan Khairi Amri di lokasi unjuk rasa dan ditetapkan tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Kami sampai sekarang masih bingung kenapa disangkakan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Kami masih bingung, korelasi di mana,” ungkapnya.

Saat disinggung adanya kabar bahwa adanya ajakan dari Khairi Amri terkait aksi unjuk rasa di grup WhatsApp KAMI, Faisal selaku kuasa hukumnya mengaku belum mendapatkan informasi itu.

“Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mengatakan Khairi Amri diamankan sesaat setelah sholat Ashar tak jauh dari lokasi unjuk rasa. Saya rasa KAMI yang berkompeten untuk menjelaskan hal tersebut. Kalau kami tidak masuk ke hal itu, karena kami tidak paham,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: KAMIKhairi AmriOmnibus Law
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Orang Pegawai BPN Sergai Kena OTT, Kasat Reskrim: Nanti Kapolres…

Berita Berikutnya

Seekor Harimau Berkeliaran di Sepanjang Gunung Sibayak dan Hutan Tahura

Related Posts

Metro

Penjelasan Kepala Bappeda Medan soal Keberadaan Tugu Titik Nol, Pasti Bakal Direvitalisasi

Selasa, 16 Agustus 2022
Metro

Polda Sumut Blokir 107 Rekening Judi Online di Cemara Asri

Selasa, 16 Agustus 2022
Metro

Maling Motor Berkeliaran di Perumahan Puri Kirana, Padahal Ada Satpam

Senin, 15 Agustus 2022
Metro

Polda Sumut Buru Agen 212 PMI Ilegal hingga ke Jakarta

Senin, 15 Agustus 2022
Metro

Gegara Main Bola, Pelajar SMK UISU Medan Dikeroyok Sejumlah Pemuda

Senin, 15 Agustus 2022
Metro

Masih Ada Pungli di Kota Medan, Bobby Minta Warga Tak Takut Laporkan ke Pihak Berwajib

Jumat, 12 Agustus 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Penjelasan Kepala Bappeda Medan soal Keberadaan Tugu Titik Nol, Pasti Bakal Direvitalisasi

Selasa, 16 Agustus 2022

Jual 8 Ribu Ekstasi Tak Bertuan, 2 Nelayan Asal Labuhanbatu Ditangkap

Selasa, 16 Agustus 2022

Polda Sumut Blokir 107 Rekening Judi Online di Cemara Asri

Selasa, 16 Agustus 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana