Medan(MedanPunya) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mengendus indikasi praktik kartel dalam penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha depo kontainer di Pelabuhan Belawan, Medan. Indikasi praktik kartel itu ditemukan setelah KPPU melakukan kajian terkait penetapan biaya administrasi pada depo kontainer.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengungkapkan bahwa indikasi pelanggaran ditemukan dari adanya surat beberapa depo kontainer kepada eksportir yang memberlakukan biaya administrasi Rp 25.000 per kontainer secara serempak mulai tanggal 16 Maret 2022.
“Menindaklanjuti hal tersebut, KPPU Kanwil I membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif,” ungkap Ridho, Senin (4/7).
Sebelumnya biaya administrasi adalah Rp 25.000 per invoice. Adapun 1 invoice digunakan untuk lebih dari 1 kontainer. Hal ini tentunya akan berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan.
Ridho menyebutkan bahwa pada tahap awal penegakan hukum perkara inisiatif ini, pihaknya akan memanggil para pihak terkait, terutama para pelaku usaha depo kontainer. Ia mengatakan pemanggilan ini untuk meminta keterangan dan menemukan minimal 1 alat bukti terkait dugaan adanya kartel penetapan biaya administrasi.
“Pasal 5 menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada penyelidikan,” jelasnya.
Dalam pemanggilan tersebut, KPPU akan mendalami secara detail terkait informasi adanya pertemuan diantara para pelaku usaha depo kontainer yang menyepakati pemberlakuan biaya administrasi per kontainer dan berbagai informasi awal terkait proses bisnis depo kontainer serta konstruksi perilaku anti persaingannya.
Dikatakan Ridho, keseluruhan proses pendalaman informasi dalam dugaan persaingan usaha tak sehat pada sektor logistik, khususnya peti kemas ini akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti serta kerja sama dari para pihak.
“KPPU mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPPU,” pungkas Ridho.***dtc/mpc/bs