Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

KRI Kerambit Tangkap Tiga Kapal Malaysia saat Curi Ikan di Selat Malaka

Senin, 9 November 2020
kanal Metro
65
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) KRI Kerambit-627 menangkap Tiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 asal Malaysia yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu (8/11).

Penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia.

Dalam keterangan yang diterima dari Pa Penerangan Dispen Koarmada I, Letda Mega Patinurjaya disebutkan, pada Minggu pagi pihaknya mendapatkan mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktifitas illegal.

Selanjutnya, KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928.

“Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut,” ujarnya, Senin (9/11).

Hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia tersebut bernama PKFB 1223 GT. 66 itu memuat ikan campuran sekitar 5 ton dengan nakhoda berinisial S serta 5 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar.

Sedangkan PKFB 1928 GT. 68 berbendera Malaysia muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda berinisial Z dan 4 Orang ABK berkebangsaan Myanmar.

“Muatan ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di Perairan Indonesia,” katanya.

Selanjutnya KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran bernama PKFB 1791 GT. 69 dengan nakhoda berinisial PK dengan ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.

Dalam keterangan tertulis tersebut disebutkan, Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K mengatakan, penangkapan terhadap tiga Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia yaitu di Selat Malaka dilakukan saat KRI Kerambit-627 sedang berpatroli.

“Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya ilegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing,” katanya.

Dengan patroli, baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, jajaran Koarmada I selalu mengawasi wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati IUU Fishing dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.

“Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, ketiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 berbendera Malaysia sedang dalam pengawalan menuju Lantamal I Belawan untuk selanjutnya didalami dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL, kata dia, sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan illegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I.

Dalam kasus ini, nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1).

Kemudian juga Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Sumatera Utara.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kapal Ikan AsingKRI KerambitSelat Malaka
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Roy Keane: Manchester City Tidak Akan Juara Musim ini karena…

Berita Berikutnya

Gadis yang Coba Bunuh Diri di Fly Over Jamin Ginting Sempat Teriak: “Bukan Urusanmu, Biar Aku Mati”

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana